Tinjauan Hukum Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perampasan di Kabupaten Purworejo (Studi Kasus Tindak Pidana Perampasan Truk di Polres Purworejo)
Abstract
Proses penyidikan adalah proses yang diatur dalam KUHP yang dimana merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Proses penyidikan ini sangat penting dilakukan menemukan dan mengumpulkan barang bukti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyidikan terhadap tindak pidana perampasan di Polres Purworejo dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penyidikan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis yang mengkaji perilaku masyarakat akibat berinteraksi dengan norma yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan Penyidikan yang dilakukan di wilayah Purworejo yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Purworejo yaitu dalam melaksanakan proses penyidikan, prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik sama dengan tindak pidana lain yaitu sesuai dengan peraturan yang ada di KUHAP yaitu dari tahap penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke Penuntut Umum. Kemudian proses penyidikan bertujuan untuk mendapatkan bukti-bukti guna untuk menentukan kepastian hokum atau menentukan pasal yang akan ditetapkan. Adapun faktor-faktor yang menghambat penyidikan tindak pidana perampasan antara lain: Peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Undang-undang tersebut mencakup peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga negara atau golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah negara. Ada beberapa kendala yang membuat beberapa kasus tindak pidana perampasan yang dilaporkan tidak dapat diselesaikan diantaranya kurangnya alat bukti, tersangka yang tidak diketahui keberadaannya, dan belum bisa terbuktinya perkara tersebut; Kendala yang dihadapi kepolisian dalam memberantas pelaku tindak pidana perampasan yaitu karena kurang jelasnya kesaksian dari korban atau orang- orang sekitar tempat kejadian berlangsung.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.