Implementasi Konsep Diversi sebagai Aktualisasi Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Purworejo)
Abstract
Diversi untuk restorative justice adalah suatu upaya perlindungan hukum bagi ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) untuk menghindarkan anak dari hukuman yang memberatkan dan mengancam masa depan anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi konsep diversi sebagai aktualisasi restorative justice terhadap ABH di Pengadilan Negeri Purworejo, dan efektivitas implementasi diversi sebagai aktualisasi restorative justice terhadap ABH di Pengadilan Negeri Purworejo. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis (empiris). Hasil penelitian menyimpulkan implementasi konsep diversi terhadap ABH di Pengadilan Negeri Purworejo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Penerapan diversi di Pengadilan Negeri Purworejo merupakan bentuk aktualisasi restorative justice. Efektivitas implementasi diversi sebagai aktualisasi restorative justice terhadap ABH di Pengadilan Negeri Purworejo sudah efektif. Di Pengadilan Negeri Purworejo dari tahun 2014 sampai 2022 terdapat 3 perkara yang diupayakan diversi, 2 (dua) diantaranya berhasil diselesaikan dengan proses diversi. Efektivitas penerapan diversi di Pengadilan Negeri Purworejo dilihat dari lima faktor, yaitu faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana/ fasilitas, faktor masyarakat, danĀ faktor kebudayaan.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.