Implementasi Pembagian Waris Adat Masyarakat Desa Puspo Bruno Purworejo
Abstract
Pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Puspo, Kec. Bruno, Kab. Purworejo dengan sistem khas penduduk desa setempat seperti harta warisan dibagikan sebelum Pewaris meninggal dunia, Pewaris memiliki peran besar dalam jumlah besaran harta warisan yang bakal diterima oleh setiap ahli, dan penamaan warisan di desa Puspo disebut dengan istilah Mawaras, merupakan tanda bahwa warisan yang berlaku di Desa Puspo adalah waris adat. Tujuan skripsi ini untuk menganalisis tentang implementasi pembagian waris adat yang terjadi di Desa Puspo, Kec. Bruno, Kab. Purworejo serta hambatan-hambatan mengenai pembagian waris adat yang dialami oleh masyarakat Desa Puspo Bruno Purworejo. Skripsi ini termasuk dalam penelitian hukum dengan metode Sosiologis (socio-legal research) atau empiris yaitu penelitian terhadap suatau identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk mengetahui fenomena hukum yang terjadi pada masyarakat, peneliti menggunakan metode pengumupulan data, yaitu berupa data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan sistem warisan yang berlaku di Desa Puspo, Kec. Bruno, Kab. Purworejo yaitu menganut ketentuan hukum waris adat dengan istilah penamaan Mawaras. Hambatan yang dialami oleh masyarakat Desa Puspo, Kec. Bruno, Kab. Purworejo dalam menerpankan waris khas desa setempat yaitu: terjadi perbedaan pendapat sesama warga desa mengenai keabsahan waris, mekanisme pembagian waris yang berbelit, sistem waris yang berbeda dengan ajaran agama, dan keabsahan mengenai legalitas kepemilikan tanah hasil warisan.
Copyright (c) 2022 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.