Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Keadilan (Studi Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN.Bkl)
Abstract
Penegakan hukum berperan penting dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN.Bkl, dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga ditinjau dari perspektif keadilan bagi pelaku dan korban dalam putusan Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN.Bkl. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan mengkaji dan menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN.Bkl dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan pidana penjara saelama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakor pertimbangan yuridis yang disesuaikan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa serta pertimbangan non yuridis yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual telah terlaksana dengan baik sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta telah memenuhi rasa keadilan dengan dengan terpenuhinya hak-hak dari terdakwa maupun korban untuk memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.