Tinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Anak Korban Tanpa Sumpah dalam Persidangan (Studi Putusan Perkara Nomor 427/Pid.Sus/2014/PN.Kpn)

  • Veni Aryanti Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
Keywords: Keterangan Saksi Anak, Kekuatan Pembuktian, Saksi Anak Tanpa Sumpah

Abstract

Keterangan saksi adalah faktor penting dalam proses pelaksanaan peradilan pidana. KUHAP menganut perinsip keharusan bagi setiap saksi untuk mengucapkan sumpah dalam setiap memberikan kesaksian di persidangan. Proses pembuktian menjadi pertimbangan Hakim dalam menentukan seorang terdakwa terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak, salah satu proses dalam pembuktian adalah mendengarkan keterangan saksi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim terhadap keterangan saksi anak korban tanpa sumpah sebagai alat bukti dalam putusan Nomor 427/Pid.sus/2014/PN.Kpn, dan juga untuk mengetahui bagaimana keabasahan alat bukti keterangan saksi anak korban dibawah umur dalam perkara Nomor 427/Pid.sus/2014/PN.Kpn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh didapatkan dengan cara mengkaji dan menganalisis putusan Nomor 427/Pid.sus/2014/PN.Kpn dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan tema tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar-dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan. Keabsahan keterangan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana yang telah diakui secara sah dalam KUHAP bahwa anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangannya. Karena itu keterangan saksi anak hanya dapat digunakan sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan bagi hakim.

Published
2023-09-05
How to Cite
Aryanti, V. (2023). Tinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Anak Korban Tanpa Sumpah dalam Persidangan (Studi Putusan Perkara Nomor 427/Pid.Sus/2014/PN.Kpn). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(3), 174-186. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i3.2634
Section
Articles