Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Wanprestasi dalam Kasus Pinjaman Online (Studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL)

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Nurul Khakim Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Pinjaman Online

Abstract

Finance technologi merupakan suatu inovasi pada sektor keuangan dengan sentuhan teknologi modern yang mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Bentuk fintech yang banyak diminati oleh berbagai kalangan salah satunya yaitu peer to peer lending atau pinjaman online. Kedati demikian tak dapat dipungkiri adanya resiko yang muncul dari fintech antara lain adalah tingginya kasus pinjaman macet atau wanprestasi yang dilakukan oleh debitur Pinjol, hal ini telah terbukti dalam Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dan upaya perlindungan hukum terhadap kreditur akibat wanprestasi dalam pinjaman online. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim terhadap tindakan wanprestasi pinjaman online dalam Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, yaitu Perjanjian antara Tergugat dan Penggugat terbukti sah dimanaTergugat tidak memenuhi kewajibannya sehingga tergugat wajib membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan langsung sesuai dengan ketentuan Pasal 1244 dan pasal 1245 KUHPerdata. Kemudian upaya perlindungan hukum dapat dilakukan melalui jaminan, klaim asuransi bagi kreditur, edukasi bagi pihak-pihak yang terlibat pinjaman online terutama bagi kreditur sebelum menyalurkan dana kepada debitur. Adapun upaya perlindungan dalam bentuk sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administrative dan denda. Namun dalam sanksi administrative POJK tidak mengatur secara pasti besar ganti ruginya dan hanya memuat syarat dapat atau tidaknya diberikan ganti rugi apabila terjadi wanprestasi pada debitur. Sehingga tidak memberikan kepastian pemberian ganti rugi berdasarkan kerugian riil yang diderita kreditur.

Published
2023-06-05
How to Cite
Indrawati, S., & Khakim, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Wanprestasi dalam Kasus Pinjaman Online (Studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(2), 74-94. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i2.3213
Section
Articles