Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Terhadap Kepemilikan Sertifikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Abstract
Sertifikat ganda merupakan SHM atas tanah yang diterbitkan oleh instansi hukum (BPN) diatas sebidang tanah yang sama haknya bertindih baik sebagian maupun keseluruhan, dan dapat terjadi suatu akibat hukum. Adanya sebidang tanah yang bersertifikat ganda dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak pemegang hak atas tanah yang tentunya sangat tidak diharapkan dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk megungkapkan Bagaimana faktor penyebab terjadinya sengketa hak milik atas tanah terhadap kepemilikan Sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Bagaimana upaya penyelesaian sengketa hak milik atas tanah terhadap kepemilikan sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris yang dimana dalam penelitian dilakukan pengkajian data primer melalui perundang-undangan yang berlaku terkait sengketa tanah, kemudian melakukan pengkajian data sekunder berupa buku, makalah, jurnal, artikel. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Analisis data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian: faktor penyebab sertifikat ganda adalah belum adanya sistem pemetaan tanah yang disengketakan di kantor BPN Purworejo, petugas ukur yang kurang teliti dalam pengukuran tanah, pemilik tanah yang tidak memasang tanda batas tanah, tidak adanya iktikad baik dari pemohon pendaftar sertifikat kedua, dan pemerintah Desa yang tidak memilik master tanah/data tanah. Upaya penyelesaian sengketa tanah sertifikat ganda di kantor BPN Purworejo dilakukan secara Mediasi mengacu kepada Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN No 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian konflik dan sengketa tanah.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.