Perlindungan Hukum Pemegang Polis JS Saving Plan PT Jiwasrya ditinjau dari Undang – Undang Perlindungan Konsumen (Putusan Nomor 05/Pdt.GS/2021/PN/.Jkt.Pst)
Abstract
Asuransi merupakan pengalihan risiko dari Tertanggung atau nasabah menjadi pada Penaggung atau perusahaan asurnasi. Salah satu perusahaan asuransi di Indonesia adalah Jiwasraya. Namun Jiwasraya mengalami gagal bayar disebabkan oleh kesalahan investasi. Sehingga Jiwasraya mendapat puluhan gugatan di PN Jakarta Pusat, salah satunya yang terdapat pada Putusan No 05/Pdt.G.S/2021/PN. JKt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara 05/Pdt.G.S/2021/PN. JKt.Pst. dan akibat hukum dari putusan 05/Pdt.G.S/2021/PN. JKt.Pst. Metode yang digunakan ialah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan mengkaji dan menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 05/Pdt.G.S/2021/PN. JKt.Pst. dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggugat dan Jiwasraya telah melakukan perjanjian asuransi JS Saving Plan selama satu tahun dengan premi pokok Rp 500.000.000. Namun karena permasalahan tata kelola keuangan sehingga Jiwasraya gagal melakukan pembayaran polis. Lantas Penggugat mendalilkan bahwa Jiwasraya melakukan wanprestasi. Sebagai akibat dari putusan tersebut ialah Jiwasraya diwajibkan membayar kerugian gagal bayar polis milik Penggugat.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.