Pertanggungjawaban Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (Kajian Terhadap Putusan Nomor 222/PID.SUS/2018/PN.CLP)
Abstract
Pertanggungjawaban yuridis berhubungan dengan pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang bertentangan dengan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban yuridis tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam putusan No.222/Pid.Sus/2018/PN.Clp. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menimpulkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan pidana terhadap ASN yang melakukan tindak pidana pencucian uang dalam putusan Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN Clp adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek non yuridis. ASN yang melakukan tindak pidana memperoleh sanksi berupa pidana dan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian Uang ASN yang dijatuhi hukupan pidana penjara/ putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dibawah 2 (dua) tahun setidaknya mendapat sanksi administratif berupa diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, juga dapat tidak diberhentikan.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.