Analisis Klasifikasi Penghinaan terhadap Pejabat Negara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus pada Media Sosial)
Abstract
Penghinaan terhadap pejabat negara merupakan isu yang kontroversial dan sensitif di Indonesia, yang berkaitan dengan hak berbicara dan kebebasan berekspresi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan penghinaan terhadap pejabat negara di Indonesia dalam konteks Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode observasi, normatif, dan studi kasus pada data media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria yang memisahkan antara kritik dan penghinaan adalah konteks, intensitas, dan niat di balik ungkapan tersebut. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan perbedaan antara penghinaan personal dan penghinaan jabatan terhadap pejabat publik. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam berpendapat terhadap pejabat negara, sambil mempertimbangkan dampak hukum, sosial, dan politik dari ungkapan tersebut. Penelitian ini juga merekomendasikan penelitian lebih lanjut yang dapat menggali lebih dalam tentang dampak penghinaan terhadap pejabat negara dan implikasinya terhadap kebijakan hukum yang relevan di Indonesia.
Copyright (c) 2023 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.