Analisis Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst)

  • Herdi Agriansyah Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia
Keywords: Merek, Penghapusan Merek, Pihak Ketiga

Abstract

Exxon Mobil Corporation merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan terhadap Merek TRICO dan Lukisan Tergugat berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dengan alasan Merek TRICO dan Lukisan Tergugat tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan. Penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penghapusan merek oleh pihak ketiga menurut UU Merek. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan penghapusan merek TRICO berdasarkan UU Merek untuk dasar keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat inappropritate. Majelis Hakim dalam menilai penghapusan merek atas dasar gugatan pihak ketiga yang berkepentingan seharusnya tidak hanya melihat pada kesamaan merek dan jenis barang, melainkan harus pula memperhatikan apakah merek tersebut masih digunakan atau tidak

Published
2023-12-20
How to Cite
Agriansyah, H. (2023). Analisis Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(4), 218-229. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i4.4157
Section
Articles