Pertanggungjawaban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk)
Abstract
Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak dan oleh karena itu para pelakunya harus mendapatkan sanksi pidana yang setimpal. Penelitian bertujuan untuk mengungkap bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak dibawah umur pada putusan Nomor 331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana dalam putusan No.331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif sehinggan data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus atau (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pada putusan Nomor 331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk bentuk pertanggungjawaban pidana eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak dibawah umur telah memenuhi unsur-unsur dalam UU perlindungan Anak serta teori pertanggunjawaban pidana. Bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana dalam putusan pengadilan Nomor 331.Pid.Sus/2021/Pn.Yyk yaitu berupa pembayaran restitusi dimana pembayaran restitusi tersebut didasarkan pada surat LPSK Nomor R-2074/5/5.2 HKSR/12/2021 dimana restitusi diharapkan mampu membantu anak untuk kembali meraih masa depannya.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.