Kajian Asas Ultra Petita Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Pidana
Abstract
Unsur keadilan merupakan sarana terpenting untuk mencapai cita-cita dan tujuan yang telah diatur oleh undang-undang. Hakim merupakan wakil tuhan di dunia untuk menentukan salah atau tidaknya perbuatan manusia di dunia. Dalam melakukan dakwaan di dalam persidangan sering kita menemukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah dalam melakukan pasal dakwaan ataupun salah dalam mendakwa terhadap terdakwa di pengadilan. Sehingga sering kita temukan putusan hakim dalam peradilan pidana di luar dari dakwaan JPU bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari dakwaan JPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan putusan hakim yang bersifat ultra petita ditinjau dari aspek kepastian hukum pidana, untuk mencapai tujuan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan perundnag-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan secara tegas bagi setiap peristiwa konkret dan tidak boleh ada penyimpangan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP bahwa tidak mewajibkan seorang hakim berpedoman secara mutlak terhadap apa yang ada di dalam surat dakwaan, tetapi lebih menekankan kepada apa yang sebenarnya terjadi dan jenis tindak pidana apa yang terbukti dilakukan oleh terdakwa. Dengan demikian, yang menjadi rujukan majelis hakim dalam memutus perkara adalah surat dakwaan jaksa, bukan surat tuntutan, sehingga hakim dalam menjatuhkan putusan yang ultra petita sah ditinjau dari aspek kepastian hukum.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.