Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Bahan Peledak Petasan di Kabupaten Kebumen (Studi di Polres Kebumen)
Abstract
Bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya, dimana akibat bahan peledak menimbulkan kerugian terhadap kerusakan rumah-rumah warga dan fasilitas sekitar, serta banyaknya korban jiwa yang mengalami luka-luka hingga meninggal karena ledakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedaran bahan peledak petasan di Hukum Polres Kebumen dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedaran bahan peledak petasan di Hukum Polres Kebumen, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan pengkajian data primer melalui perundang-undangan yang berlaku terkait bahan peledak. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap pengedaran bahan peledak petasan dengan tindakan preventif melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan bahayanya bahan peledak dan tindakan represif yaitu melakukan penangkapan pelaku pengedaran bahan peledak oleh petugas memberitahukan penangkapan kepada pelaku dan menyebutkan hak-hak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan menyita barang bukti berupa bahan peledak setelah adanya penangkapan pelaku di bawa ke kantor polisi untuk dilakuakan penyidikan lebih lanjut. Hambatan penegakan hukum kurangnya kuantitas SDM keterbatasan alat-alat khusus yang dimiliki oleh Polres Kebumen untuk mendukung sarana prasarana penyidik dalam mengungkap dan mengatasi kasus tindak pidana pengedaran bahan peledak petasan dalam transaksi jual beli online.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.