@article{Winarto_2022, title={Analisa Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di PN Purworejo Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN.Pwr)}, volume={1}, url={https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/2636}, abstractNote={<p>Kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, trafiking, penelantaran, eksploitasi komersial termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang mengakibatkan cidera nyata terhadap kesehatan anak dan kelangsungan hidup anak. Angka kekerasan terhadap anak menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KOMNAS PAI) terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, dimana pada tahun 2013 jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat 60 % dibanding tahun 2012. Pada tahun 2013, KOMNAS PAI mencatat telah terjadi 1.620 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu terbagi menjadi 490 kasus kekerasan fisik (30%), 313 kasus kekerasan psikis (19%) dan yang terbanyak adalah kasus kekerasasn seksual yaitu 817 kasus (51%). Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara kekerasan terhadap anak. Adapun penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian&nbsp; berupa yuridis empiris dimana menggunakan pendekatan <em>Statue Approach</em> (Pendekatan Perundang-Undangan) dan <em>Case Approach</em> (Pendekatan Kasus) serta jenis data penelitian yang pakai adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan terhadap anak didasari dari beberapa aspek dari aspek hukum.</p&gt;}, number={4}, journal={Eksaminasi: Jurnal Hukum}, author={Winarto, Bagoes}, year={2022}, month={Dec.}, pages={155-170} }