Resiliensi Pada Narapidana Anak Pelaku Pembunuhan
Abstract
Narapidana anak atau anak didik pemasyarakatan (Andikpas) adalah anak dengan rentang usia 18 tahun yang mengalami masalah hukum dan menjalani masa tahanan di Lapas Anak. Salah satu jenis kasus hukum yang dialami Andikpas yaitu kasus pembunuhan, dan narapidana anak dengan kasus pembunuhan harus menjalani masa tahanan selama kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup. Berbagai masalah rentan terjadi pada andikpas selama menjalani masa tahanan di Lapas, antara lain tekanan dari andikpas senior, kekhawatiran karena kehilangan fase remaja sehingga merasa khawatir, takut dan ketakutan. Untuk dapat mengatasi ketidaknyamanan selama menjalani masa tahanan di Lapas, andikpas harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan bertahan pada situasi sulit dan krisis (resliensi). Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran resiliensi pada narapidana anak dengan kasus pembunuhan di LPKA Kelas 1 Kutoarjo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Responden pada penelitian ini berjumlah 3 orang, yang ditentukan dengan teknik purposive sampling dengan karakteristik: 1) responden berusia 14-18 tahun, 2) responden merupakan andikpas atau narapidana anak kasus pembunuhan dan 3) responden merupakan anak binaan di LPKA Kelas 1 Kutoarjo. Pengambilan data menggunakan wawancara semi terstuktur pada responden dan wali serta data observasi lapangan. Analisis data menggunakan interactive model dan teknik veridikasi data dengan model triangulasi. Hasil analisis data menunjukkan bahwa ketiga responden memiliki gambaran resiliensi yang berbeda. Perbedaan gambaran resiliensi pada ketiga responden dipengaruhi faktor individu yang ingin di pahami, kurangnya kontrol emosi, keinginan untuk dihargai serta faktor budaya senioritas pada narapidana anak di LPKA.
Copyright (c) 2022 Mira Hidayati Ratnasari, Wanodya Kusumastuti, Karsiyati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.