Peran Penyidik Polri dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi di PPA Polres Magelang)

  • Rengganis Nur Hutami Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Ari Kurniawan Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Totok Priyo Husodo Universitas Muhammadiyah Magelang
Keywords: Penyidik, Diversi, Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Abstract

Penyelesaian kasus anak yang berkonflik berbeda dengan penyelesaian perkara pada umumnya. Penyelesaian ini perlu dilakukan dengan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran polri dalam mengahadapi anak yang berkonflik. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu suatu bentuk penelitian lapangan untuk mencari keterangan berupa data atau informasi tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik polri dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan menggunakan konsep restorative justice dengan melibatkan pelaku dan korban serta pihak terkait dengan prinsip kepentingan terbaik terhadap anak. Penyidik dalam waktu 1x24 jam wajib meminta pertimbangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dan Pekerja Sosial profesional untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan sampai dengan penerapan diversi. Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyidikan. Kesepakatan Diversi pada tahap penyidik dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, menyerahkan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan dan pelayanan kemasyarakatan. Apabila berhasil dilakukan diversi penyidik menyerahkan hasil kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri untuk untuk dikeluarkan penetapan diversi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, F. (2015). Problematika Pelaksanaan Diversi Dalam Penyidikan Pidana Dengan Pelaku Anak Di Kepolisian Resort Malang. Arena Hukum, 8(1), 19–34. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.2

Agustina, S., & Aziz, M. A. (2016). Peran Penyidik dalam Melakukan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Dibawah 7 Tahun. Yustitiabelen, 2(1), 20–44.

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77–86. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566

Aziz, N. M. (2012). Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Legal Research and Assessment of urgency The Establishment of legislation). Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 18–19. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/JURNAL VOLUME 1 E-BOOK 2.pdf

Budiyanto, H. (2018). Penegakan Hukum Oleh Polisi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Oleh Anak Yang Berbasis Keadilan Di Kabupaten Siak Indrapura. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(6), 789–808. https://doi.org/10.47313/ppl.v3i6.472

Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.

Iman, C. H., & Wulansari. (2016). Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak Dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-Hak Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(1), 149–171. https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/417

M. Nasir Djamil. (2003). Anak Bukan untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA).

Madiasa, Marlina, & Ikhsan, E. (2017). Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Tingkat Penyidik (Studi di POLRESTA Medan). Journal of Chemical Information and Modeling, 5(1), 147–157.

Mertukusumo, S. (2014). Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Edisi kedua.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum, 9(1), 1–14. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543

Sukarno. (2019). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2(2).

Sumiati, Muhdar, M., & Lisi, I. Z. (2018). Kontruksi Hukum Diversii Pada Tahap Pelaksanaan Peradilan Anak. Mulawarman Law Review, 3(2), 111–123.

Susantyo, B., Setiawan, H. H., Irmayani, N., & Sabarisman, M. (2016). Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial. Sosio Konsepsia, 5(3). https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174

Published
2019-08-26
How to Cite
Hutami, R. N., Kurniawan, A., & Husodo, T. P. (2019). Peran Penyidik Polri dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi di PPA Polres Magelang). Amnesti: Jurnal Hukum, 1(2), 14-25. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.645
Section
Articles