Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Modus Jasa Titip Tiket Konser Seventeen Pada Sosial Media Instagram

  • Nailah Sarah Salsabilah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Dewi Mayaningsih Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Ende Hasbi Nassarudin

Abstract

Perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi kehidupan masyarakat di era saat ini khususnya dalam berbisnis seperti penawaran jasa titip tiket konser melalui sosial media Instagram. Pada kenyataannya masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan penipuan pada media sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis modus operandi pelaku penipuan jasa titip tiket konser ditinjau dari prespektif kriminologi dan menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku penipuan jasa titip tiket konser pada sosial media. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui hukum deskriptif analitis melalui pendekatan kasus. Hasil penelitian diperoleh bahwa modus operandi dilakukan oleh pelaku dengan Pembangunan citra positif pada akun sosial media Instagram dengan memberikan testimoni dan bukti fiktif terhadap calon korban. Perbuatan pelaku dikenai banyak regulasi, satu diantaranya ialah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP dan terkhusus korban berhak mendapatkan ganti kerugian berupa uang melalui upaya penyelesaian restoratif.

Kata Kunci: Modus Operandi, Kriminologi, Jasa Titip

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-02-05
How to Cite
Salsabilah, N. S., Mayaningsih, D., & Ende Hasbi Nassarudin. (2026). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Modus Jasa Titip Tiket Konser Seventeen Pada Sosial Media Instagram. Amnesti: Jurnal Hukum, 8(1), 115-127. https://doi.org/10.37729/amnesti.v8i1.7254
Section
Articles