Edukasi Electronic Money (E-money) dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Abstract
Perkembangan zaman di era industri dan digitalisasi mendorong transaksi keuangan dilakukan secara non tunai sala satunya melalui e-money. Namun demikian e-money belum banyak digunakan oleh masyarakat dan cenderung menggunakan dana tunai/ cash. Masyarakat belum mengetahui secara detail terkait penggunaan e-money, perlindungan konsumen, dan permasalahan-permasalahan yang dapat muncul sebagai dampak dari penggunaan e-money tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kelurahan Siswodipuran, kecamatan Boyolali terkait dengan penggunaan e-money, perlindungan konsumen, serta permasalahan yang timbul. Metode yang digunakan yaitu built in participatory. Hasil kegiatan menunjukkan masyarkat telah memahami tentang pemanfaatan e-money dalam transaksi keuangan. Kegiatan edukasi bagi masyarakat ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban serta perlindungan hukum terhadap data pribadi, pelayanan dan privacy transaksi yang dewasa ini kerap ditemukan adanya kebocoran data konsumen.
Downloads
References
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226.
Asmadi, E. (2018). Aspects of Legal Protection for Consumers in the Use of Electronic Payment Applications. Doktrina: Journal of Law, 1(2), 90–103.
Anita Candrawati, (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial. Jurnal Hukum. 3(3)
Budhijanto, D, (2017), Revolusi Cyberlaw Indonesia, Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016, Bandung, PT. Refika Aditama
Candrawati, N. N. A. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Erlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(1), 1–16.
Eri Susanti, N. D. M., Atmadja, I. B. P., & Darmadi, A. A. S. W. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik E-Money Yang Diterbitkan Oleh Bank Dalam Transasksi Non Tunai. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1. https://doi.org/10.24843/ km.2019.v07.i03.p15
Munir, N. (2017), Pengantar Hukum Siber Indonesia, Depok, PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad Sofyan Abidin. (2015). Dampak Kebijakan E-Money di Indonesia Sebagai Alat Sistem Pembayaran yang Baru. Jurnal Akuntansi UNESA. 3(2)
Pranoto, & Salsabila, S. S. (2018). Eksistensi Kartu Kredit Dengan Adanya Electronic Money (E-Money) Sebagai Alat. Jurnal Privat Law, 6(1), 24–33.
Pranoto & Sekar Salma S. (2018). Eksistensi Kartu Kredit dengan adanya Electronic Money (E- Money) sebagai Alat Pembayaran yang Sah. Private Law, 6 (1): 24-33.
Purnomo, S. D., Serfiyani, C. Y., Hariyani, I., & Simatur, Z. (2012). Untung dengan kartu kredit, kartu ATM-Debit, & uang elektronik. Visimedia, Jakarta.
Ramos, D., Solana, J., Buckley, R. P., & Greenacre, J. (2016). Protecting mobile money customer funds in civil law jurisdictions. International & Comparative Law Quarterly, 65(3), 705-739.
R. U. Djoni Ghazali. (2012). Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Serfianto, R., Hariyani, I., & Serfiani, C. Y. (2012). Untung Dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit, dan Uang Elektronik. Jakarta: Visimedia.
Shidarta. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Prenada.
Sitorus, R. F. (2018). Perlindungan Hukum Pemegang Kartu Uang Elektronik Ketika Hilang. Novum: Jurnal Hukum, 5(2), 179-186.
Trijono, R. (2016), Kamus Hukum, Jakarta, Pustaka Kemang.
Tazkiyyaturrohmah, R. (2018). Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern. Muslim Heritage, 3(1), 23-44.
Copyright (c) 2023 Itok Dwi Kurniawan, Ismawati Septiningsih, Bambang Santoso, Muhammad Rustamaji, Harjono Harjono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.