Peningkatan Pengetahuan Warga Tentang Kecantikan Melalui Seminar Kosmetik Halal

  • Retty Handayani Universitas Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Nurhabibah Nurhabibah Universitas Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Nurul Auliasari Universitas Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Hanina Liddini Hanifa Universitas Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Helmi Tantowi Muharam Universitas Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Sabella Mega Rustandi Universitas Garut, Jawa Barat, Indonesia
Keywords: Pelatihan, Kecantikan, Produk kosmetik, Kosmetik halal

Abstract

Meningkatnya jenis kosmetik dipasaran saat ini serta munculnya industri-industri kosmetik kecil yang belum mendaftarkan kehalalan produknya melalui MUI menjadi kekhawatiran yang besar khususnya bagi muslim. Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat akan bahan baku kosmetik halal menjadi dasar kuat diadakannya seminar ini. Oleh sebab itu tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan warga dalam mengenal kosmetik halal. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan seminar, tahap eval_uasi dan penutup. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab yang dihadiri oleh 30 kader. Hasil eval_uasi yang dilakukan sebelum kegiatan (pretest) dan setelah kegiatan (postest) menunjukan peningkatan pengetahuan terkait kosmetik halal dimana hasil pretest terdapat 29,4 persen peserta yang tidak tahu mengenai kosmetik halal, dan setelah seminar meningkat menjadi 92 persen. Hasil questioner tingkat kepuasan tertinggi sebesar 90 persen peserta puas terhadap kesesuaian materi dengan tema yang diberikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ana, S & Nur, I.A. (2021). Halal Cosmetic Awareness Among College Students in Malaysia. International Journal of Business and Economic Studies, 3(1), 17-26

Adjeng, Andi Nafisah & Koedoes, Yuni & Ali, Nur Fitriana Muhammad & Palogan, Afna & Damayanti, Ervina. (2023). Edukasi Bahan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman di Desa Suka Banjar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6. 89-102.

Mukti, Asri & Sari, Dewi & Hardani, Prisma & Maulidia, Maulidia & Suwarso, Laila. (2022). Edukasi Kosmetik Aman dan Bebas Dari Bahan Kimia Berbahaya. Indonesia Berdaya. 3. 119-124.

Budi, S & Nurhasanah. (2020). Label Halal, Kesadaran Halal , Religiusitas dan Minat Beli Produk Kosmetik Halal. Kompleksitas, 9(1), 11-20

Fitria, N., Tuti, W., Nora, W., Meidi, S.P.U. (2023). Tingkat Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Masyarakat Terhadap Kehalalan Kosmetik di Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Jurnal Ilmiah Farmasi (Scientific Journal of Pharmacy), 19 (2), 97-112

Frideswidi, A & Hendy M.A. (2021). Halal Cosmetics and Behavior of Muslim Women in Indonesia: The Study of Antecedents and Consequences. Asian Journal of Islamic Management (AJIM), 3(1), 11–22.

Julianto, Indri, N., Hanifah, N., Irfan, S., Aini, N., Farhan., Hidayat., Rangga, Hidayat., Ramdan, P., Irgi, S., Dikdik., Dikdik., Nursalapiah, S., Sermana, Elsa, A., Muhammad, A., Muhammad, P., Rizky, D., Messy, Fajar., Sigit, O., Rizqi. (2023). KKN Tematik Penerapan Teknologi Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi di Desa Wanajaya. Jurnal PkM MIFTEK. 4. 24-34. 10.33364/miftek/v.4-1.1322.

Sugibayashi, K., Yusuf, E., Todo, H., Dahlizar S., Sakdiset, P., Arce, F.J., See, G.L. (2019). Halal Cosmetics: A Review on Ingredients, Production, and Testing Methods. Cosmetics. 6 (37).

Kodriyah, Z.N & Ahmad, A.R. (2022). Peran Pengetahuan Halal, Religiusitasi, Dan Sikap Terhadap Niat Beli Kosmetik Lokal Berlabel Halal. Ilmu Manajemen, 10(4).1237– 49.

Lesnida. (2021). Penggunaan Kosmetik Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam. Al Fikru: Jurnal Ilmiah, 15(1), 53-64

Mega, K.P & Melia, E.S. (2021). Talkshow: Cerdas Memilih Kosmetik yang Aman. Jurnal Epmas: Edukasi dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 023-028

Matondang, Z., Fadlilah, H., & Saefullah, A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Produk, Label Halal, Dan Harga Produk Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Moderating. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 18-38.

BPOM. (2020). Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 Tentang Teknis Penandaan Kosmetika

Putri, A.F. (2024). The Urgency of Halal Certification in Halal Cosmetic Brands in Indonesia. Jurnal Ekonomi Industri Halal,4 (1), 32-40

Sri, W.H., M. Yasir, N., & Saparuddin, S. (2019). Kesadaran Konsumen Menggunakan Kosmetik Halal Serta Pengaruhnya Terhadap Brand Holistic. Jurnal Ilmu Management dan Bisnis Islam, 5(5):216–31.

Yeni & Nining. (2023). Penyuluhan Pemilihan dan Penggunaan Kosmetik yang Tepat dan Aman di Kalangan Remaja. Jurnal PKM 6(4), 393-401.

Yanti, I. (2018). Analisis pengaruh faktor psikologis dan religiusitas perilaku Muslimah Kota Medan terhadap konsumsi kosmetik halal dan baik. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 294-313.

Published
2024-07-12
How to Cite
Handayani, R., Nurhabibah, N., Auliasari, N., Hanifa, H. L., Muharam, H. T., & Rustandi, S. M. (2024). Peningkatan Pengetahuan Warga Tentang Kecantikan Melalui Seminar Kosmetik Halal. Surya Abdimas, 8(3), 315-321. https://doi.org/10.37729/abdimas.v8i3.4283
Section
Articles