Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang banyak terjadi dengan berbagai modus operandinya. Kurangnya lapangan pekerjaaan dan minimnya pengetahuan menjadi penyebab utama mudahnya tindak pidana perdagangan orang masih banyak terjadi di Indonesia. Upaya memutus mata rantai perdagangan orang tidak hanya kewajiban pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat dan dunia Internasional.
Downloads
References
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Perda Kota Magelang No. 12 tahun 2012 tentang 2012 tentang pencegahan dan penangan korban perdagangan orang, Lembaran daerah Kota Magelang No. 12 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelan No.10.
Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Lembaran Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah No.1
Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013 tentang pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang, Lembaran daerah Kabupaten Jembrana No. 35 Tahun 2013, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana No.34
Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 ahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat
Copyright (c) 2019 Amnesti : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.