Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

  • Farrah Syamala Rosyda Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Kebijakan

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang banyak terjadi dengan berbagai modus operandinya. Kurangnya lapangan pekerjaaan dan minimnya pengetahuan menjadi penyebab utama mudahnya tindak pidana perdagangan orang masih banyak terjadi di Indonesia. Upaya memutus mata rantai perdagangan orang tidak hanya kewajiban pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat dan dunia Internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Menteri Negara pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 10 Tahun 2012.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Perda Kota Magelang No. 12 tahun 2012 tentang 2012 tentang pencegahan dan penangan korban perdagangan orang, Lembaran daerah Kota Magelang No. 12 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelan No.10.
Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Lembaran Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah No.1
Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013 tentang pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang, Lembaran daerah Kabupaten Jembrana No. 35 Tahun 2013, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana No.34
Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 ahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat
Published
2019-04-16
How to Cite
Rosyda, F. S. (2019). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 1-17. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.103
Section
Articles