Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Sustainable Development

  • Niken Wahyuning Retno Mumpuni Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Peran Serta Masyarakat, AMDAL, Sustainable Development

Abstract

Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,agar sejalan dengan prinsip tersebut maka Undang-Undang atau kebijakan yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup harus mengoptimalkan peran serta masyarakat.Peran serta masyarakat penting dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Ketidaksesuaian muncul dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan konsep baru ada pembatasan partisipasi masyarakat terutama yang terdampak langsung dalam penyusunan Amdal.Penulis menganalisis bagaimana kajian dan kebijakan hukum dalam menanggulangi konflik serta upaya implementasi peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL untuk pembangunan berkelanjutan dapat terwujud. Realitannya peran serta masyarakat hanya sebagai prasyarat secara formalitas saja. Adanya keberpihakan pemilik usaha  menjadikan AMDAL tidak dapat berfungsi baik. Khususnya,belum ditemukan upaya untuk memberikan konsekuensi hukum bagi pemilik usaha yang mengabaikan peran serta masyarakat. Berdasarkan kesimpulan itu, penulis menekankan pentingnya pembenahan aturan untuk mempertegas peran serta masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan hidup dalam proses AMDAL.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, G. A. (2018). Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (Mp3Ei), Sengketa Agraria Dan Viktimologi : Studi Kasus Pembangunan New Yogyakarta International Airport (Nyia). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 12. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1237

Ciptaningrum, Y. I. R., Atikah, W., & Fadhilah, N. L. (2017). Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. E-Journal Lentera Hukum, 4(1), 61. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.4796

Dalilah, N. D. (2020). Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Berwawasan dalam Peraturan Perundang-undangan Penggunaan Kawasan Hutan dalam Rangka PSN Pasca Pengesahan Perpres 66/2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 77–78.

Jazuli, A. (2015). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan (The Law Dynamics on the Environmental and Natural Resources in order to Sustainable Development). RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181–197. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/19/3

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.

Muazzin, M. (2014). Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumber Daya Alam: Perspektif Hukum Internasional. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2), 322–345. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a7

Nusa, I. Q. (2018). Kejahatan Korporasi Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Jalan Tol. Jurnal Ius Constitutum, 1(4), 1–26.

Putra, D. A. (2017). Eksistensi Sistem Hukum Perizinan Kegiatan Pertambangan Dalam Otonomi Daerah Sebagai Salah Satu Instrumen Hukum Hak-Hak Masyarakat. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 24(1), 12. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4264

Rosana, M. (2018). Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia. KELOLA Jurnal Ilmu Sosial, 1(1), 148–163.

Sesa, B. (2018). Implementasi AMDAL Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Jurnal Sosio Sains, 4(1), 1–13.

Soemarwoto, O. (2014). Analisis Dampak Lingkungan. Gadjah Mada University Press.

Susilowati, E., & Moerad, S. K. (2016). Perubahan Persepsi Melalui Pelibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTGU Perak. Jurnal Sosial Humaniora, 9(2), 139. https://doi.org/10.12962/j24433527.v9i2.1623

Syaputra, D. (2017). Peran Serta Masyarakat dan Kewenangan Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hukum. Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 9(2), 44–50.

Syaputri, M. D. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2009. Varia Justicia, 13(2), 123–131. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1886

Wibobo, A., Handayani, I. G. A. K. R., & Sudarwanto, A. S. (2018). Penerapan Kenbijakan Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Taman Nasional Kerinci Seblat dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 144–165.

Wisandana, W. (2020). Model Kemitraan dalam Implementasi Partisipasi Masyarakat pada Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Jawa Barat The Partnership Model in The Implementation of Public Participation in Environmental Impact Assessment Process in West Java. Jurnal Inspirasi, 11(2), 97–123.

Published
2021-08-25
How to Cite
Mumpuni, N. W. R. (2021). Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Sustainable Development. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(2), 71-86. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i2.1282
Section
Articles