Criminal Policy dan Restorative Justice sebagai Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga

  • Galih Bagas Soesilo Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mediasi, Perlindungan Hukum

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga oleh suami, istri, atau anak yang berdampak negatif terhadap hubungan fisik, psikis, dan keharmonisan. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama terjadinya pamdemi Covid-19 terjadi lonjakan kasus KDRT diberbagai kota Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana KDRT dan mencari alternatif upaya penyelesaiannya serta memberikan saran kepada pemangku kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data yang digunakan ialah data sekunder, dengan metode analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaa merupakan Lex specialis derogat legi generali dari KUHP mengingat adanya berbagai bentuk kekerasan. Mengingat KDRT berada pada ranah privat keluarga, mediasi menjadi pilihan pertama dalam penyelesian konflik terlebih apabila pertimbangan kerugiannya korban ( fisik atau psikis ) tidak begitu besar. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pemangku kebijakan ialah lebih masif untuk mengkampanyekan anti kekerasan dalam rumah tangga, dengan menggunakan media resmi dan bekerjasama dengan influencer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilyansyah, M. S. (2019). Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dinamika Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 58–88.
Baroroh, H. B. (2012). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). IN RIGHT Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 2(1), 183–206.
Corputty, P., & M, A. N. F. (2021). Mewujudkan Kesadaran Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bagi Perempuan Dan Anak Di Pulau Seram. Communinity Development Journal, 2(2), 391–394.
Indrawati, S., & Santoso, A. B. (2020). Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Amnesti: Jurnal Hukum, 2(1), 16–23.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. CV.Alfabeta.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Rajawali Pres.
Marpaung, L. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya). Sinar Grafika.
Permatasari, A. N. (2021). KDRT Meningkat Selama Pandemi, Ini Bantuan & Strategi dari Komnas Perempuan serta Kementerian PPPA. KompasTv. https://www.kompas.tv/article/135821/kdrt-meningkat-selama-pandemi-ini-bantuan-strategi-dari-komnas-perempuan-serta-kementerian-pppa
Puspitasari, S. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Lata, 1(3), 222–230.
Rosnawat, E., Pahlevy, R. R., Khotimah, S. D., & Mochamad Tanzil Multazam. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 10(2), 61–71.
Samangun, C., & Rapamy, J. (2018). Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Patriot, 11(1), 84–135.
Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 3(1), 9–19. https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19
Soesilo, G. B. (2021). Menelaah Hukuman Kebiri Kimia Sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofelia. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 19–24.
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Afabeta.
Suherni, N. (2021). Angka KDRT Naik selama Pandemi Covid-19. INewsKalsel. https://kalsel.inews.id/berita/angka-kdrt-naik-selama-pandemi-covid-19
Sukardi, D. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Mahkamah, 9(1), 41–49.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
Yudha Satriawan. (2021). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Soroti Peningkatan Kekerasan terhadap Perempuan. Voaindonesia.Com. https://www.voaindonesia.com/a/catatan-tahunan-komnas-perempuan-soroti-peningkatan-kekerasan-terhadap-perempuan/5804097.html
Published
2021-08-25
How to Cite
Soesilo, G. B., & Indrawati, S. (2021). Criminal Policy dan Restorative Justice sebagai Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(2), 87-96. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i2.1390
Section
Articles