Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali

  • Nurul Fadila Utami Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Puworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak, Perwalian

Abstract

Anak sebagai potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak dalam perwalian diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Pada ayat 2 dan 3 mengatur bahwa wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan anak dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Perwalian (voogdij) merupakan pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, serta pengurusan benda atau harta kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, E. C. (2020). Tinjauan yuridis mengenai perwalian anak yatim piatu yang masih dibawah umur. Perspektif Hukum, 20(2), 162–279.

Harahap, N. (2018). Perwalian Anak dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(1), 116–129. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v4i1.1831

Hidayah, F. I. (2014). Diskursus Hukum Islam di Indonesia tentang Perwalian Perkawinan Anak Angkat. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 1(1), 72–80.

Idami, Z. (2012). Tanggung Jawab Wali Terhadap Anak Yang Berada Di Bawah Perwaliannya (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 60–73. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.107

Ishak. (2017). Perwalian Konsep Hukum Tertulis di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 571–590.

Kamal, A. (2019). Perwalian Pengurusan Harta Warisan Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Perdata (Studi Kasus di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Simpang Belutu Kabupaten Siak). Journal Online Mahasiswa Universitas Tiau, 6(2), 1–23.

Kenedi, J. (2020). Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia) (B. Hariyanto (ed.); 1st ed.). Pustaka Pelajar.

Kudubun, T. (2014). Penetapan Pengadilan Mengenai Penunjukan Wali Anak. Lex et Societas, 2(6), 82–94.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Gruop.

Pancasilawati, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin. Jurnal Fenomena, 6(2), 172.

Ridwan, Thal;ib, H., & Baharuddin, H. (2020). Journal of Lex Generalis (JLS). Journal of Lex Theory, 1(2), 116–128.

Rohmat. (2011). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan : Studi Pemikiran Syâfi ’ Îyah , Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia. Al-Adalah, 10(2), 165.

Simatupang, T. H. (2020). Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 221. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.221-232

Windajani, I. (2008). Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum Di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(3), 559–572. https://doi.org/10.20303/jmh.v20i3.255

Published
2022-02-02
How to Cite
Utami, N. F., & Indrawati, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 62-70. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1479
Section
Articles