Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Produk Usaha Kecil

Abstract

Usaha Kecil merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat Kebumen, tetapi perlindungan produk yang beredar, khusunya mengenai merek masih lemah. Padahal merek adalah kekayaan immateriil suatu produk yang  merupakan aset ekonomi bagi pelaku usaha. Selain itu, merek yang tidak didaftarkan di DJKI juga rentan akan penyalahgunaan oleh pihak lain yang akan berakibat pada kerugian pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena alasan inilah merek perlu didaftarkan di DJKI sehingga mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pada pendaftaran merek produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen dan untuk menganalisis peran pemerintah daerah kabupaten Kebumen dalam mengakomodir pendaftaran merek pada produk Usaha Kecil tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan model preskriptif. Bahan hukum yang dikumpulkan akan dikaji secara komprehensif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa: pertama perlindungan hukum perlindungan hukum pendaftaran merek pada produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen diperoleh setelah merek terdaftar di DJKI. Perlindungan hukum tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan bahwa perlindungan merek diberikan negara setelah merek terdaftar di DJKI. Kedua, Peran Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mengakomodir pendaftaran merek pada produk Usaha Kecil di kabupaten Kebumen adalah beradasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah. Peran tersebut dilakuan oleh pemerintah melalui Dinas KUMKM dan PLUT KUMKM, dimana kegiatannya adalah memberikan sosialisasi, pelayanan konsultasi, pelatihan, dan pendampingan Usaha Kecil dalam pendaftaran merek di DJKI sebagai upaya perlindungan hukum serta pengembangan Usaha Kecil.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-02-20
How to Cite
Indrawati, S. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29-35. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.180
Section
Articles