Penegakan Sanksi Pidana dalam Kasus Usaha Tambang Mineral dan Batubara
Abstract
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan pidana. Dalam penegakan hukumnya sangat erat dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan, sehingga menjadikan dilemma bagi aparat penegak hukum dalam memproses kasus tambang tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadirnya PETI berdampak pada hilangnya penerimaan kas negara, kerusakan lingkungan hidup, kecelakaan tambang, iklim investasi yang tidak kondusif, pemborosan sumber daya mineral. Kebijakan penegakan hukumnya yaitu penerapan kebijakan utilitarianisme dan kebijakan pemidanaan sebagai ultimum remedium. Aparat penegak hukum harus mempertimbangkan penegakan hukum non-penal terhadap PETI dan pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan agar PETI dapat menjadi usaha yang sah.
Downloads
References
Adharani, Y., & Nurzaman, R. A. (2017). Fungsi Perizinan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Bandung Utara Dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.24970/jbhl.v2n1.1
Edi Wibowo, S. (2013). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Febrina, F. (2020). Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu dalam Pencegahan Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Wedana, VI(2), 14–20.
Jatam. (2018). Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Batu bara. In Jatam.
Kartodihardjo, H., & Suntana, A. S. (2010). Penataan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Gagasan Prof. Emil Salim dan Implementasinya. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim.
Liyus, H., Rahayu, S., & Wahyudhi, D. (2019). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pertambangan dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Inovatif, XII(1), 42–60.
Nagara, G. (2017). Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 19–44. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.41
Natalis, A., Gutami, B., & Azhar, M. (2017). Penegakan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Illegal Mining di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–17.
Parawansa, S. S. R., Koesrianti, Rahayuningsih, T., & Parawansa, D. A. S. (2019). Hukuman Pidana Akibat Kerusakan Lingkungan yang Dilakukan oleh Korporasi pada Industri Tambang. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 1. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9612
Pratama, N. W., & Ismunarno. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Studi Kasus Penambangan Ilegal Bahan Batu Akik di Kabupaten Kebumen). RECIDIVE, 5(2), 245–253.
Putri, A. F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 312–324.
Rahayu, S., & Wahyudhi, D. (2013). Penegakan Hukum Ketentuan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Muaro Jambi. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 121–138.
Redi, A. (2016). Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil (Dilemma of Law Enforcement in Small Scale Illegal Mining). Jurnal Rechtsvinding, Vol. 5(3), 399–420.
Rusnama, I. N. S. A., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2019). Sanksi Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Gin). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 384–389.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan. Raja Grafindo Persada.
Yanti, N., Tutuarima, S., Jacomina, D., Hehanussa, A., & Sopacua, M. G. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kegiataan Pertambangan Tanpa Izin. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(12), 1263–1269.
Copyright (c) 2022 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.