Implikasi Hukum Pemasangan CCTV di Tempat Umum secara Tersembunyi terhadap Perlindungan Data Pribadi

  • Nadia Carolina Weley Universitas Internasional Batam, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam, Kepulauan Riau, Indonesia
Keywords: CCTV, RUU PDP, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Alat pemroses atau pengolah data visual merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi yang menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, kehadiran APDV salah satunya CCTV menunjukkan bahwa Indonesia telah berpartisipasi dan ikut andil dalam kehadiran instalasi yang akan menjadi bagian dari masa depan. Kehadiran CCTV menimbulkan dampak positif dan negatif bagi pengguna berikut individu yang hanya sekadar menghampiri area yang dilengkapi dengan alat tersebut, sehingga menimbulkan beberapa kecanggungan dalam hal perlindungan data pribadi, yang menyangkut kewarganegaraan, nama lengkap, informasi genetik dan informasi yang bersifat khusus dan diatur oleh UU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doctrinal diikuti pendekatan secara kualitatif yang memanfaatkan bahan-bahan tertulis seperti UU, dokumen-dokumen dan bahan tertulis lainnya. Pengaturan mengenai pemasangan APDV di tempat tersembunyi belum secara resmi diatur di dalam UU yang telah diterbitkan, melainkan diatur pada RUU PDP yang sedang menjadi pertimbangan perangkat pemerintahan, pengaturannya tersendiri diatur pada pasal 22 yang terdiri atas 3 ayat, pasal 52, dan 53, serta Pasal 62, dan pasal 63 yang mengatur mengenai sanksi dari pelanggar yang melanggar terkait pemasangan APDV secara tersembunyi. Maka dari itu, pengesahan RUU PDP sangat dibutuhkan dalam menghadapi pemasangan APDV secara tersembunyi ini, untuk menciptakan lingkungan hukum yang aman dan perlindungan yang cukup bagi masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, Z., Hutapea, F., & Ramadhanie, N. (2020). Di Kota Tanjungpinang ( Studi Kasus Dinas Perhubungan ). 11, 1–13.

Anggraeni, S. F. (2018). Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 814–825. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1804

Aprilia, V., & Jacky, M. (2019). Relasi Kuasa dan CCTV di Sekolah Mennegah Atas Negari di Bojonegoro. Jurnal Paradigma, 7(4), 1–6.

Ashshofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Astuti, D. P. (2022). Penguatan Karakter Generasi Digital Native Ditengah Arus Globalisasi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 393–399. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.44949

Dewi Rosadi, S., & Pratama, G. G. (2018). Urgensi Perlindungandata Privasidalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916

Faridi, M. K. (2019). Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan. Cyber Security Dan Forensik Digital, 1(2), 57–61. https://doi.org/10.14421/csecurity.2018.1.2.1373

Gultom, E. K. B. (2018). Bukti Elektronik Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Sistem Pembuktian Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1–6.

Hadiwijaya, B., & Zahra, A. A. (2014). Perancangan Aplikasi CCTV Sebagai pemantau Ruangan Menggunakan IP Camera. Transient: Jurnal Ilmiah Teknik Elektro, 3(2), 231–236. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/transient.v3i2.231-236

Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum, 37(2), 119. https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16272

Khristanto, T. A. T. (2020). Kedudukan Hukum Cctv Sebagai Alat Bukti Elektronik Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016 Tanggal 07 September 2016. To-Ra, 6(2), 96–222.

Kobrata, D. (2022). RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian.

Kominfo. (2020). Bersama Lindungi Data Pribadi Di Platform Digital. DiskomInfo.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Nariswari, S. L. (2021). Merasa Jadi Korban Kamera Tersembunyi? Segera Laporkan ke Polisi. KOMPAS.Com.

Nurmalasari. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. Syntax Idea, 3(8), 1947–1966. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v6i8.1414

Parno, P., Yanuar, R., & Gonydjaja, R. (2012). Aplikasi Mobile Cctv Halte Busway Transjakarta Berbasis Android. Konferensi Nasional Sistem Informasi 2012.

Pertiwi, W. K. (2021). Cara Mendeteksi Kamera Tersembunyi dengan Ponsel. KOMPAS.Com.

Ramiyanto, N. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana / Electronic Evidence As an Admissible Evidence in Criminal Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 463. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-486

Rizal, M. S. (2019). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 218–227. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3349

Rumetna, M. S. (2018). Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 5(3), 305.

Sari, S. P. (2020). Strategi Meningkatkan Penjualan Di Era Digital. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business, 3(3), 291–300. https://doi.org/10.5281/zenodo.3930698

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159

Siahaan, H. E. R. (2018). Aktualisasi Pelayanan Karunia di Era Digital [Actualization of Gift Service in the Digital Age]. EPIGRAPHE: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kristiani, 1(1), 23.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (1st ed.). Penerbit Alfabeta.

Sulaiman. (2014). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial dalam Masa Transisi. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 9(2), 1–16.

Sultan, M., Aswandi, R., & Muchin, P. R. N. (2009). Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (Idps). Jurnal Legislatif, 42–44.

Susanto. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Perekam Kamera Tersembunyi Ditinjau dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 September 2016. Teknologi Informasi ESIT, XII(01), 91–102.

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filasafat, Teori dan Praktik) (1st ed.). PT. RajaGrafindo Persada.

Teruna, R. (2022). VIDEO - Syok, Wanita Ini Temukan Kamera CCTV di Balik Pipa Air Kamar Mandi Kosnya. Serambinews.Com.

Utomo, D. P. (2020). Model di Surabaya Ini Ngadu ke Polisi Jadi Korban Spy Cam.

Valini, R. (2019). Analisis Eksistensi Closed Circuit Television (CCTV) Pada Pembuktian Perkara Tindak Pidana Umum. Cepalo, 1(1), 11. https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1751

Welsh, B. C., & Farrington, D. P. (2009). Public Area CCTV and Crime Prevention: An Updated Systematic Review and Meta‐Analysis. Justice Quarterly, 26(4), 716–745. https://doi.org/10.1080/07418820802506206

Widiastuti, A. I. (2020). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Tengah Pandemi COVID-19. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/snhunnes.v6i1.540

Wiratama, F. S. (2020). Upaya Sat Reskim Polres Cirebon Kota dalam Rangka Pemanfaatan CCTV Guna Mengungkap Tindak Pidana Curanmor. Indonesian Journal of Police Studies, 4(11).

Wulansari, E. M. (2020). Konsep Perlindungan Data Pribadi sebagai Aspek Fundamental Norm dalam Perlindungan terhadap Hak atas Privasi Seseorang di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 265–289.

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1(1), 147–154. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030

Published
2022-08-05
How to Cite
Weley, N. C., & Disemadi, H. S. (2022). Implikasi Hukum Pemasangan CCTV di Tempat Umum secara Tersembunyi terhadap Perlindungan Data Pribadi. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), 79-93. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2151
Section
Articles