Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wartawan di Provinsi Riau

  • Puti Mayang Seruni Universitas Islam Riau, Riau, Indonesia
Keywords: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Wartawan, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Salah satu hak wartawan sebagai pekerja yakni untuk mendapatkan pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Terutama karena wartawan dalam menjalankan tugas sering kali berada pada posisi dan lokasi kerja yang mengancam keselamatan dan kesehatan pribadi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi mengenai bagaimana Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengatur mengenai hak pelindungan atas K3 bagi para Wartawan, bagaimana penerapannya serta hambatannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data primer diperoleh dari wawancara responden dan observasi serta data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Regulasi khusus mengenai K3 untuk wartawan belum ada hingga saat ini. Namun sebagai salah satu hak yang harus diterima oleh wartawan sebagai pekerja maka hak ini tidak bisa dihapuskan. Penerapan K3 bagi wartawan yang unik dan situasional menjadikan acuan dalam pelaksanaan K3 adalah peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi wartawan PWI dan Dewan Pers. Penerapan akan hak ini salah satunya diperoleh melalui pendaftaran wartawan kepada program BPJS. Upaya prefentif terkait K3 dilakukan dengan diberikannya sederet pelatihan-pelatihan terkait keselamatan kerja bagi wartawan. Upaya pro-aktif dilakukan dengan hanya mengirim wartawan yang telah berpengalaman pada lokasi-lokasi yang dirasa berbahaya. Kemudian upaya represif digantungkan pada pemberian sanksi terhadap pelanggaran K3 yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hambatan terhadap pelaksanaan K3 didasari karena beberapa hal, diantaranya adalah kesadaran wartawan itu sendiri dan kondisi perusahaan yang meliputi kemauan, kondisi ekonomi dan pengelolaan yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BBC Indonesia. (2007). KM Levina Tiba-Tiba Tenggelam. BBC INDONESIA. https://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2007/02/070225_levinaferry.shtml

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Bire, C. M. D. (2018). Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing atas kesehatan dan keselamatan kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 1–11.

Darma, S. A. (2017). Kedudukan hubungan kerja: berdasarkan sudut pandang ilmu Kaidah hukum ketenagakerjaan dan sifat publik dan privat. Mimbar Hukum, 29(2), 221–234.

Darmayanti, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan. Jurnal Cendikia Hukum, 3(2), 283–296.

Dewan Pers. (2021). Data Perusahaan Pers. https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Gojali, feby nur, Ismail, dian E., & Achir, N. (2019). Acts of violence againts journalist in gorontalo: problematika & countermeasures. Estudiente Law Journal, 1(1), 14–26.

Handayani, P., & Katherine. (2021). Gambaran Kualitas Hidup Wartawan yang Meliput saat Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Psikologi Mind Set, 1(1), 11–24.

Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Jurisprudentie, 3(2), 59–72.

Kaligis, R. S. V., Sompie, B. F., Tjakra, J., & D.R.O. Walangitan. (2013). Pengaruh Implementasi Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja. Jurnal Sipil Statik, 1(3), 219–225.

Kovach, B., & Rosenstiel, T. (2007). The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect. Three Rivers Press.

Kusumaningrat, H., & Kusumaningrat, P. (2012). Jurnalistik, Teori dan Praktik. Remaja Rosdakarya.

Madrim, S. (2020). 242 Jurnalis dan Pekerja Media Positif Virus Corona. Voa Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/jurnalis-dan-pekerja-media-positif-corona/5599430.html

Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Methodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.

Pelealu, C. P., Tjakra, J., & Sompie, B. F. (2015). PENERAPAN ASPEK HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Studi Kasus: Proyek The Lagoon Tamansari Bahu Mall). Jurnal Sipil Statik, 3(5), 331–340.

Pratopo, W. M. (2017). Komodifikasi Wartawan di Era Konvergensi: Studi Kasus Tempo. Jurnal Komunikasi Indonesia, VI(2), 129–138.

Rohman, A. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aktualita Jurnal Hukum, 3(1), 58–80.

Rumagit, H. (2014). Kajian Yuridis Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Unstrat, II(1), 57–67.

Rumetor, F. S. (2019). Profesionalisme Wartawan Di Koran Sindo Manado. Acta Diurna Komunikasi, 1(3), 1–14.

Soputan, G. E. . (2014). Manajemen Risiko Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Jurnal Ilmiah Media Engineering, 4(4), 229–238.

Suryawati, I. (2011). Jurnalistik Suatu Pengantar: Teori dan Praktik, Penerbit Ghalia. Ghalia Indonesia.

Tatia, ade I. W. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jaminana Kesehatan Bagi Pekerja Setelah Peralihan Status Kelembagaan Jamsostek Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lex Et Societis, VI(9), 145–151.

Wajong, P. B. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Terkait Dengan Kebebasan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Lex Et Societis, VI, 55–62.

Published
2022-08-05
How to Cite
Seruni , P. M. (2022). Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wartawan di Provinsi Riau . Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), 120-132. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2155
Section
Articles