Keadilan Restorative Justice sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan yang Humanis

  • Rizki Maulana Ahzar Advokat LBH Muhammadiyah Jawa Tengah, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Legal Standing, Peradilan Humanis, Restorative Justice

Abstract

Adanya rasa ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang kurang humanis dalam upaya penyelesaian perkara yang ada saat ini mendorong untuk dioptimalisasikan dan digencarkan lagi model pendekatan keadilan restorative justice. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana legal standing penerapan keadilan restorative justice pada setiap tahap baik proses penyidikan dan atau proses penuntutan dan melihat dari aspek hak asasi manusia sebagai sub pembahasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang disesuaikan dengan pokok pembahasan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukan keseriusan bagi penegak hukum tersebut untuk mewujudkan peradilan yang humanis. Adanya payung hukum tersebut memungkinkan bagi penegak hukum untuk menghentikan proses penangan tindak pidana dan mendorong proses pemulihan korban serta mendorong para pelaku untuk mengambil tanggung jawab sehingga keadilan kembali seperti saat sebelum terjadinya tindak kejahatan, namun tetap berpegang teguh dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia agar tidak ada pihak yang merasa dilanggar hak-haknya terutama paska terjadinya suatu tindak pidana. Maka dengan adanya payung hukum tersebut sudah semestinya penegak hukum selalu mengedepankan dan menjadi solusi pertama kali yang ditawarkan kepada para pihak khususnya tindak pidana yang dimungkinkan untuk melalui restorative justice serta dibuatkan sebuah aturan yang lebih sustainable tentunya dengan tetap mempertahankan konsep keadilan restorative justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriyanti, E. F. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(4), 326–331.

Anhar, A. (2020). Konsep Pendidikan Religio-Humanis Perspektif Soedjatmoko. Dimar, 1(2), 72–105.

Arifin, A. W., & Pujiyono, N. R. (2022). Implementasi Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Menanggulangi Overcapacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Diponegoro Law Journal, 11(1), 1–16.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. UBELAJ, 3(2), 142–158.

Jamaludin, A. (2022). Penghentiaan Penuntutan oleh Jaksa berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Cimahi. Jurnal Pemuliaan Hukum, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.1943

Mahendra, A. P. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153–1178. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20200

Meyrina, R. S. A. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17(1), 92–107.

Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum POSITUM, 4(1), 84–97.

Parasdika, A., Najemi, A., Wahyudhi, D., Hukum, F., & Jambi, U. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. PAMPAS: Journal of Criminal, 3(1), 69–84.

Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan. Raja Grafindo Persada.

Widjojo, A. (2021). Keadilan Restoratif dan Pendekatan Humanis Tidak untuk Menggantikan Keadilan Retributif. Http://Www.Lemhannas.Go.Id/. http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-agus-widjojo-keadilan-restoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untuk-menggantikan-keadilan-retributif

Wulandari, C. (2020). Dinamika Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233–249. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233

Published
2022-08-05
How to Cite
Ahzar, R. M. (2022). Keadilan Restorative Justice sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan yang Humanis. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), 109-119. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192
Section
Articles