Paradoks Kewenangan dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi

  • Raju Moh Hazmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
  • Zuhdi Arman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
  • Ahmad Arif Zulfikar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
  • Ragil Surya Perkasa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
Keywords: Kewenangan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Asuransi

Abstract

Regulasi membatasi hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan asuransi. Namun, Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020 (PKPU 389) justru mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh nasabah pemegang polis. Dengan menggunakan metode normatif terhadap data sekunder, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) justifikasi kewenangan atribusi mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya diletakan kepada OJK serta (2) untuk menemukan alasan majelis hakim mengonstruksikan kreditur berwenang untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahan asuransi di dalam PKPU 389. Riset ini menemukan PKPU 389 kontradiktif dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Tafsir original intens meletakan kewenangan ini hanya kepada OJK sebagai entitas tunggal untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi. Implikasi diferensiasi fungsional melalui model unified supervisory, penerapan paradigma national economic walfare state, dan kebutuhan lembaga penyeimbang untuk melindungi disparitas kepentingan adalah causa prima diletakannya monopoli kewenangan pengajuan PKPU terhadap perusahaaan asuransi kepada OJK. Kewenangan ini merupakan atribusi yang diberikan oleh original legislator hanya kepada OJK, sehingga tidak ada subjek yang dapat mengajukan PKPU diluar OJK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artono, H. (2021). Legal Aspects on Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending that Declared Illegal by Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICLSSEE, 1–9. https://doi.org/10.4108/eai.6-3-2021.2305968

Christiani, T. A. (2016). Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 201–207. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006

Harahap, Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.

Isyunanda, K. P. (2020). Bank Sentral Dan Pandemi Covid-19: Quo Vadis? Mimbar Hukum, 32(3), 461–483.

Jahar, A. S., Hazmi, R. M., & Adhha, N. (2021). Construction of Legal Justice, Certainty, and Benefits in the Supreme Court Decision Number 46P/HUM/2018. Jurnal Cita Hukum, 9(1), 159–178. https://doi.org/10.15408/jch.v9i1.11583

Karim, A. (2020). Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar yang Belum Dimohonkan Perpanjangan. Komisi Yudisial, 13(1), 107–124. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.359

Ridwan, Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7

Setiawan, A., & Asyikin, N. (2020). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penggunaan Diskresi sebaai Instrumen Pelayanan Publik (Publik Service). Mimbar Hukum, 32(1), 73–88.

Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150–168.

Simanjuntak, E. (2017). Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 379–398. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.379-398

Solahudin, A. (2015). Pemisahan Kewenangan Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank. IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 108–128.

Tektona, R. I., & Roziqin, C. (2020). Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas jasa Keuangan Terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pakuan Law Review, 6(1), 120–135.

Wairocana, I. G. N., Layang, I Wayan Bela Siki Sudiarta, I. K., Martana, P. A. H., Sudiarawan, K. A., & Hermanto, B. (2020). Kendala Dan cara Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Pasca UU Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan Atas Penanganan Perkara Fiktif Positif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 563–585. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2590

Watria, F. (2018). Pengaturan Asuransi Berbasis Investasi dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis di Indonesia. Universitas Andalas.

Wicaksono, D. A., Hantoro, B. F., & Kurniawan, D. (2021). Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 323–337. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.715

Published
2023-02-02
How to Cite
Hazmi, R. M., Arman, Z., Zulfikar, A. A., & Perkasa, R. S. (2023). Paradoks Kewenangan dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 51-65. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i1.2486
Section
Articles