Effectiveness of Culinary Industry MSME Brand Protection in Batam City
Abstract
Intellectual Property (IP) is a right that originates from the creations of human thoughts, which are expressed in various forms and have economic or commercial value. One form of violation currently quite common in IP is counterfeiting or imitating marks. It is caused by developments in technology and transportation facilities which have caused activity in the trade sector, both goods, and services, to experience very rapid development. This study aimed to determine the effectiveness of brand protection for the MSME culinary industry in the city of Batam. This study uses non-doctrinal or empirical legal research methods with data collection techniques using primary and secondary data obtained through interviews and the results of literature studies. This study concludes that the legal protection of trademarks for MSME culinary industry business actors in Batam City is still ineffective. It cannot be applied to society as a whole, where based on culture, there are still quite a several business actors in the culinary industry in Batam City who still need to register their intellectual property. Many people still need to learn about Law Number 20 of 2016 concerning Marks as a law that all Indonesian people must obey as legal subjects.
Downloads
References
Afif, Z. (2018). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Dialog, 7(1).
Anugrahwati, L. M. (2014). Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Admisi Bisnis, 15(3), 209–214.
Atmadja, H. T. (2015). Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Lex Jurnalica, 12(3), 192–201.
Aulia, M. Z. (2007). Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(3), 359–372.
Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Kasus IKEA. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21–41. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.21-41
Baihaqi, W. M., Prima, C., & Widianto, N. P. (2021). Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas. Society: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 68–74.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 3–11. https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
Budiman, C. R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-Known) Di Indonesia. Reformasi Hukum, 23(1), 1–18. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.54
Dewinta, I. A. M. R., & Astariyani, N. L. G. (2016). Pengaturan Penolakan Pendaftaran Merek dengan Itikad Tidak Baik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1–16.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304.
Djaja, H. (2013). Perlindungan Indikasi Geografis pada Produk Lokal dalam Sistem Perdagangan Internasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2), 136–144.
Gunawan, S. P. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terkenal yang Mereknya Didaftarkan oleh Pihak Lain pada Kelas Barang dan/atau Jasa Tidak Sejenis. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1), 1–16.
Handiwiyanto, B., & Dewantoro, W. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pencipta Software Yang Nomor Serialnya Dikomersialkan Tanpa Hak di Cyber Space Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 4(11), 1–15.
Heniyatun, H., Sulistyaningsih, P., Iswanto, B. T., Asiyah, Y., & Praja, C. B. E. (2020). Kajian Yuridis Perlindungan Merek Terhadap Gugatan Merek Nama Orang Terkenal. Borobudur Law Review, 2(2), 137–149. https://doi.org/10.31603/burrev.4648
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Settara Press.
Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29.
Kautsar, I. Al, & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(1), 84–99.
Kusumastuti, D., Suseno, Y. D., & Sutoyo. (2019). Urgensi Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Industri Kecil Menengah. Research Fair Unisri, 3(1), 1–12.
Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83.
Maslan, A. (2014). Analisis Faktor-Faktor Mempengaruhi Kesenjangan Digital Studi Kasus Barelang (Batam, Rempang Dan Galang) Kepulauan Riau. CBIS Journal, 2(2), 1–9.
Masnun, M. A. (2019). Reorientasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Hak atas Merek Kolektif. Wawasan Yuridika, 3(2), 217–234. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248
Mu’arifin, M. (2004). Standarisasi vs Globalisasi Suatu Perspektif Baru dalam Strategi Merek. Value Added, 2(1), 1–9.
Nasution, L. (2020). Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19. ’Adalah, 4(1), 238–250.
Nurhayati, Y., Barkatullah, A. H., & Said, M. Y. (2019). The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case. Media Hukum, 26(2), 122–130. https://doi.org/10.18196/jmh.20190128
Permata, R. R., Ramli, T. S., & Utama, B. (2019). Pentingnya Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro , Kecil dan Menengah Di Jawa Barat. Dialogia Juridica, 10(2), 34–39.
Pradita, C. D. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Atas Pemalsuan Merek Terkenal di Semarang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Universitas Katolik.
Prameswari, T. A. (2021). Hak Merek sebagai Upaya Perlindungan terhadap Industri UMKM. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(2), 97–104.
Putri, S. A., Ramdhianty, A., & Syahid, A. (2020). Pengembangan Visualisasi Tanda Pengenal Merek Pada Produk IKM Sentra Telur Asin Derwati. Charity Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 1–9.
Rohendi, A. (2014). Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007). PADJADJARAN: Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2), 386–406. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a10
Roisah, K. (2014). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual. MMH, 43(3), 372–379.
Sanjaya, U. H. (2016). Problematik Penerapan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Tentang Indikasi Geografis Pada Undang-Undang Merek. Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 17–28.
Saputra, M. B. B., Heniyatun, Praja, C. B. E., & Hakim, H. A. (2021). The Roles of Local Governments in Accommodating the Registration of SME ’ s Product Trademarks. Amnesti :Jurnal Hukum, 3(1), 53–59.
Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 131–137.
Simatupang, S. A. (2017). Implementasi Prinsip Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK. Dialogia Juridica, 9(1), 42–57.
Sinaga, N. A., & Ferdian, M. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 76–95.
Sinaga, V. S. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil Menengah Batik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(1), 61–80.
Suparman, E., Supriyatni, R., Sofianto, K., Ratnasari, D., Hassanah, H., & Fauzia, I. (2018). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional. Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(7).
Suwarno, & Susanto, J. (2021). Sistem Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi Website Pada Toko Maestro Jaya. Conference on Business, Social Sciences and Technology, 1(1), 134–142.
Ukas, Svinarky, I., & Jamba, P. (2017). Efektivitas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil dan Menengah. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(1), 29–47.
Yanto, O., Susanto, Nugroho, A., Santoso, B., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi Kekayaan Intelektual Guna Menumbuhkembangkan Usaha dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global pada Revolusi 4.0. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 240–245.
Copyright (c) 2023 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.