Perlindungan Hukum Bagi Bidan yang Melakukan Tindakan Medis (Studi Kasus Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong)

  • Noor Rahmad Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
  • Deni Setiyawan Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Pelindungan Hukum, Tindakan Medis, Rumah Sakit

Abstract

Perlindungan hukum dapat menjadi hak setiap individu, termasuk bidan. Saat ini, masih sedikit yang membahas mengenai perlindungan hukum bidan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Kajian ini bertujuan untuk membahas lebih dalam perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bidan memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya di rumah sakit. Kewenangan ini dievaluasi oleh organisasi profesi agar tidak melakukan tindakan di luar kewenangan yangberakibat     pada konsekuensi hukum. Perlindungan hukum terhadap bidan dilakukan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan bidan di bawah ke ranah pengadilan, maka dilakukan tinjauan oleh IBI melalui MPA IBI dan MPEB IBI. Jika bidan yang bersangkutan menjalankan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, maka bantuan hukum akan diberikan oleh IBI dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, S. N. A. J., Sutarno, & Yulianto. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1714

Arimbi, D. (2013). Kajian Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Praktik Mandiri di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 217–228.

Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Caraka Justitia, 1(1), 21–41.

Damayanti, D. F., Widjanarko, B., & Purnami, C. T. (2016). Analisis Peran Manajerial Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Pemberian Asi (PPASI) di Wilayah Kota Pontianak. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 4(1), 27–34. https://doi.org/10.14710/jmki.4.1.2016.27-34

DM, M. Y., Akmal, A. R., Yasmin, N. A., Sari, R., & Saragih, G. M. (2022). Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(29), 7045–7052.

Firmanto, A. A. (2019). Perlindungan Hukum Pasien Pada Bidan Praktik Mandiri Di Indonesia Pasca Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Pranata Hukum, 14(2), 140–156. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v14i2.80

Juariah, S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Malpraktik Bidan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 5(2), 285–291.

Komariah, N., & Novianti, L. (2022). Readiness Of Students Who Use Learning Contracts On Ante Natal Care Practice In Third Trimester. Journal of Maternal and Child Health Sciences (JMCHS), 2(1), 147–156.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana.

Nuryuniarti, R., & Nurmahmudah, E. (2019). Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan Pada Balita Di Bidan Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(2), 133. https://doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2386

Roihanah, R. (2019). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien: Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Justicia Islamica, 16(1), 151–174. https://doi.org/10.21154/justicia.v16i1.1664

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.

Suhelianah, Fauziah, F., & Fitriana, M. N. F. A. A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Bidan yang Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan ( Studi Kasus di PMB Bidan R Desa Cikumbueun , Pandeglang ). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(3), 172–183.

Sumbung, R. F. (2021). Perlindungan Hukum bagi Bidan Praktik Mandiri dalam Menjalankan Praktik Kebidanan. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(1), 64–72. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.15

Turingsih, A. I. (2017). Tanggung Jawab Keperdataan Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 2.

Virahayu, M. V., Dasuki, D., Emilia, O., Hasanbasri, M., & Hakimi, M. (2019). Kasus-Kasus Maternal di Berita Online Menyangkut Hak Asasi yang Patut Menjadi Pelajaran dalam Pendidikan Bidan di Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 2(3), 140–152. https://doi.org/10.22435/jpppk.v2i3.813

Published
2023-02-02
How to Cite
Rahmad, N., Setiyawan, D., & Indrawati, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Bidan yang Melakukan Tindakan Medis (Studi Kasus Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong). Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 126-137. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i1.2710
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)