Problematika Penerapan Wasiat dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Sana Daja
Abstract
Wasiat memiliki hukum yang wajib bagi seorang muslim, Wasiat dilakukan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia. Kewajiban wasiat terhapus setelah adanya ayat waris, sehingga tidak ada wasiat bagi ahli waris. Berbeda dengan keberadaan masyarakat di Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang masih banyak ditemukan adanya kesalahan-kesalahan di dalam penerapan wasiat. Sehingga hal tersebut merasa perlu untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesalahan-kesalahan dalam menerapkan wasiat dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat di Desa Sana Daja. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer yang didapat dengan cara survey. Setelah survey, akan dilakukan proses wawancara dan juga melihat secara langsung perilaku pada masyarakat di Desa Sana Daja tentang implementasi wasiat. Hasil penelitian ditemukan terdapat 3 faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan dalam penerapan wasiat pada masyarakat di Desa Sana Daja yaitu: (1) rendahnya kesadaran pemahaman keluarga pewaris terhadap syariat wasiat, (2) banyak keluarga yang mengklaim mendapatkan wasiat meskipun tidak memenuhi syarat secara syariat, dan (3) faktor sosial.
Downloads
References
Aisyah, N. (2019). Wasiat dalam Pandangan Hukum Islam dan BW. El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(1), 54–61. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9905
Akbar, A. K. (2018). Wasiat Terhadap Harta Peninggalan Untuk Anak Angkat Dipandang Dari Hukum Islam. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3(2), 167–188. https://doi.org/10.29300/imr.v3i2.2150
Akbar, A. K. (2019). Pengaturan Wasiat Wajiba Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 4(1), 1–11.
Erniwati, E. (2018). Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia Dan Komparasinya Di Negara-Negara Muslim. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(1), 63–74. https://doi.org/10.29300/mzn.v5i1.1437
Hammad, M. (2014). Waris Dan Wasiat Dalam Hukum Islam. Jurnal At-Tahdzib, 1, 46–59.
Maimun. (2017). Konsep Wasiat dalam Perspetif Hukum Islam. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Ekonomi Islam, 9(1), 132–148.
Maryulaini, A., Emirzon, J., Gofar, A., & Adriansyah, H. (2015). Pelaksanaan Hak Waris Adat Anak Perempuan Pada Masyarakat Marga (Lama) Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Di Dalam Hukum Kewarisan Islam. Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 1–14.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mutmainah, I., & Sabir, M. (2019). Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(2), 188–210. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.818
Naim, S. (2015). Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Pebagian Warisan dalam Hukum Adat. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 2(2), 44–63.
Purkon, A. (2018). Pembagian Harta Waris Dengan Wasiat (Pendekatan Ushul Fiqih). Mizan: Journal of Islamic Law, 2(1), 47–56. https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.133
Rere, L. M. N. P. (2020). Perspektif Al-Qur’an Terhadap Nilai-Nilai Pancasila. Al-Dhikra: Jurnal Studi Quran Dan Hadis, 2(1), 61–82.
Said, M. (2009). Problema UU Zakat Indonesia (Refleksi Misi al-Siyasah al-Syar’iyyah). Jurnal Asy-Syir’ah, 43(II), 471–494.
Sanjaya, U. H. (2018). Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris. Jurnal Yuridis, 5(1), 67–97. https://doi.org/10.35586/.v5i1.317
Setiawan, E. (2017). Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis. Muslim Heritage, 2(1), 43. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1045
Zubaidi, Z., & Yanis, M. (2018). Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili. Media Syari’ah, 20(2), 182–200. https://doi.org/10.22373/jms.v20i2.6514
Copyright (c) 2023 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.