Tinjauan Yuridis Regulasi Cryptocurrency Terhadap Tindak Pidana Kejahatan di Indonesia
Abstract
Saat ini perkembangan teknologi memiliki kemajuan yang sangat cepat. Salah satu perkembangaan teknologi tersebut adalah adanya cryptocurrency sebagai mata uang virtual yang dapat dijadikan alat tukar resmi, namun cryptocurrency tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan transaksi virtual tersebut sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau regulasi cryptocurrency khususnya terhadap tidak pidana di Indonesia. Untuk mecapai tujuan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian pengadaan aktivitas pembayaran di Indonesia diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan transaksi pembayan, dimana peraturan belum terdapat regulasi terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Sehingga cryptocurrency belum memiliki perlindungan hukum.
Downloads
References
Alhusni, & Mustiah. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Uang Elektronik Dan Relevansinya Terhadap Lahirnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 19(1), 1–14. https://doi.org/10.19109/nurani.v19i1.2864
Fathonah, R., Pratama, A. A., Susanti, S., Fahmi, T., Dermawan, M. K., Harahap, A. A., Susanti, E., Monica, D. R., Antika, S. L., Pratama, A. A., Shafira, M., Achmad, D., Jatmiko, G., Rusmawati, D. E., Rohaini, Wardani, Y. K., Nurhasanah, S., Adhan, S., Yuniati, A., … Fakih, M. (2022). Monograf Hukum dan Era Digital.
Fauzan, A. R., & Dirkareshza, R. (2021). Lex Crypto: Perbandingan Landasan Hukum terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin antara Indonesia dengan El Salvador. Pandecta: Research Law Journal, 16(2), 320–335.
Hamin, D. I. (2020). Crypto Currensi dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review. Jambura: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 8(2), 127–139.
Hasani, M. N. (2022). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Dalam Berinvestasi Di Indonesia Pada Mata Uang Digital Bitcoin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 8(2), 21–36.
Iqbal, M. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Al-Adl : Jurnal Hukum, VII(14), 1–27.
Munadiati, Kurlillah, A., Iskandar, & Hamid, A. (2022). Risk Management Analysis and Profit Maximization of Indonesian Millennials Investing in Cryptocurrencies. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, VII(1), 13–30.
Musyafah, A. A. (2020). Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 7(1), 700–712.
Pasaribu, Z. A., & Siregar, O. M. (2022). Pengaruh Consumer Trust dan E-Payment Terhadap Brand Trust pada Pengguna Tokopedia bagi Mahasiswa di Kota Medan. Journal Of Social Research, 1(6), 586–596. https://doi.org/10.55324/josr.v1i6.121
Razak, M. H., Nasution, B., Siregar, M., & Sunarmi. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Bank Indonesia dalam Kegiatan Transaksi Mata Uang Virtual (Virtual Currency) di Indonesia. USU Law Journal, 6(6), 129–140.
Rikmadani, Y. A. (2021). Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 3(2), 177–192.
Sajidin, S. (2021). Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245–267.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Sondakh, A. M. (2016). Berburu Bitcoin. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Supaijo. (2010). Penegakan Hukum Pidana dalam Kejahatan Perbankan. Jurnal ASAS, 2(1), 86–99.
Vanani, A. B., & Suselo, D. (2021). Analisis Legal Tender Uang Digital Bank Sentral Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi, 6(3), 74–83. https://doi.org/10.29407/jae.v6i3.16225
Copyright (c) 2023 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.