Revitalisasi Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Negara sebagai Peradilan Tata Usaha Negara Tertinggi di Indonesia (Studi Komparasi Dewan Pertimbangan Presiden Negara Prancis)
Abstract
Indonesia adalah negara yang menganut tradisi hukum sipil, akan tetapi pada faktanya Indonesia tidak menerapakan sepenuhnya. Hal itu sebabkan oleh tidak diterapkannya ciri dari tradisi hukum sipil yaitu peradilan administratif tertinggi seperti yang berlaku di Prancis dengan Conseil d’État. Indonesia memiliki lembaga yang serupa dengan Conseil d’État yaitu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), namun Wantimpres tidak menjadi peradilan adminitrasi tertinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi revitalisasi Wantimpres menjadi dewan negara sebagai Peradilan Tata Usaha Negara tertinggi serta implikasi dari revitalisasi dengan mengkomparasikan antara Wantimpres Indonesia dan Conseil d’État yang ada di Prancis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi revitalisasi Wantimpres menjadi dewan negara pada prinsipnya mengembalikan kedudukan Wantimpres ke posisi original sebagai lembaga tinggi negara serta diberikan kewenangan untuk mengadili Perkara kasasi Tata Usaha Negara sebagaimana yang praktekan di Prancis. Selanjutnya, revitalisasi Wantimpres akan berimplikasi pada terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan kewenangan Mahkamah Agung dan kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahan pada komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi yang harus memiliki kualifikasi ahli dalam bidang perkara administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Aulia, F., & Al-Fatih, S. (2018). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan Islamic Law Dalam Perspektif Sejarah Dan Karakteristik Berpikir. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25(1), 98. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i1.5993
Azhari, A. F. (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi Dan Rekonstruksi Tradisi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 489–505. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art1
Bignami, F. (2012). Comparative Administrative Law.
Bousta, R., & Sagar, A. (2014). Alternative Dispute Resolution in French Administrative Proceedings. In Alternative Dispute Resolution in European Administrative Law. Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-642-34946-1
Cake, H. M. (1972). The French Conseil d’Etat: An Essay on Administrative Jurisprudence. Administrative Law Review, 24(3), 315–334.
Conseil d’Etat. (2014). Comité du Contentieux n’a Pas Encore.
Dani, U. (2018). Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction Atau Duality of Jurisdiction? Sebuah Studi Tentang Struktur Dan Karakteristiknya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 405–424. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.405-424
Khambali, H. M. (2012). Politik Hukum Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 1(2), 329–348.
Mahbub, M. (2012). Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Komisi Yudisial.
Miarsa, F. R. D., Zamroni, M., Romadhon, A. H., & Adhaningrum, C. H. (2021). Contempt of Court dalam Pelaksanaan Putusan PTUN: Suatu Perbandingan Indonesia dan Prancis. Journal of Judicial Review, 23(1), 97. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4351
Nur, Z. (2023). Rekonstruksi Negara Hukum dalam Paradigma Hukum Islam dan Ketatanegaraan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(1), 119–142. https://doi.org/10.24853/ma.6.1.119-142
Sardari, A. A., & Shodiq, J. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum. JIFLAW: Journal Of Islamic Family Law, 1(1), 11–23.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Tjandra, W. R. (2013). Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(3), 423–439. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss3.art5
Triwahyuningsih. (2017). Pengaturan Hukum Ormas Asing di Indonesia. Prosiding Konfrensi Nasional Kewarganegaraan III, 17, 295–301.
Copyright (c) 2023 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.