Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada Diskriminasi Kaum Disabilitas dalam Pemilihan Umum

  • Arif Firdaus Ananda Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Jawa Timur, Indonesia
  • Azum Syaifana Achnaf Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Jawa Timur, Indonesia
  • Jihan Khonitatillah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Difabel, Diskriminasi, Undang-Undang Pemilu

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan indikator paling mendasar untuk menunjukkan bahwa sebuah demokrasi ada pada sebuah negara karena dalam Pemilu terkemas konsep dasar demokrasi yakni berupa penjaringan suara rakyat untuk menentukan masa depan rakyat yang diwakilkan pada wakil pilihannya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali kebenaran penerapan Undang-undang Pemilu di lapangan. Untuk menggali data serta menyelesaikan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif hukum. Mengingat Pemilu merupakan pesta demokrasi yang melibatkan segala elemen masyarakat maka tentunya dalam Pemilu tidak boleh ada diskriminasi fisik, sosial maupun ekonomi akan tetapi dalam praktiknya sekalipun telah diatur oleh Undang-undang Pemilu terbaru namun, penulis masih menemukan bentuk diskriminasi sekaligus yang menjadikan dasar penulis jurnal ini yakni adanya bentuk diskriminasi dan kurang diperhatikan kedudukannya dalam Pemilu yakni para kaum difabel dengan bentuk masih belum tersedianya fasilitas khusus seperti surat suara dalam bentuk braile, guiding block, kursi roda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kaum difabel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, A. (2019). Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum Tahun 2019. Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law, 2(2), 137–160. https://doi.org/10.30863/jad.v2i2.504

Andriani, H., & Amsari, F. (2021). Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Sumatera Barat. Jurnal Konstitusi, 17(4), 777–798. https://doi.org/10.31078/jk1744

Ardipananto, A. (2019). Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 (No. 11; XI).

Arif Prasetyo, W., Eka Wisnu, W., & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217–3225.

Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 29–41. https://doi.org/10.22225/pi.6.1.2021.29-41

Halalia, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.14421/sh.v6i2.2016

Marsudi, K. E. R. (2017). Partisipasi Politik Pemilih Difabel Di Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Dalam Pilkada Serentak 2015.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.

Miranti, & Bahri, S. (2023). Gaya Kepemimpinan Demokratis Kepala Desa Terhadap Masyarakat. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 5(1), 35–47.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2019). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 97–107.

Pangestu, A., Agustino, L., & Bintari, A. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Sebagai Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu Tahun 2019. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(3), 1193–1201. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i3.520

Pranawukir, I. (2019). Pemberitaan Mengenai Polri Dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2019 Pada Media Surat Kabar Online. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 18(2), 154–168. https://doi.org/10.32509/wacana.v18i2.915

Rengganis, V. M. S. (2019). Literasi Pemilih Penyandang Disabilitas: Identifikasi Permasalahan dan Solusi di Kabupaten Sleman. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(1).

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2(2), 225–237. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v2i2.2844

Tutik, T. T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prenadamedia Group.

Umam, M. M., & Arifin, R. (2020). Aksesabilitas Kaum Difabel Dalam Perlindungan Hukumnya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(1), 46–54. https://doi.org/10.31941/pj.v18i1.1089

Published
2023-08-03
How to Cite
Ananda, A. F., Achnaf , A. S., & Khonitatillah, J. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada Diskriminasi Kaum Disabilitas dalam Pemilihan Umum. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 225-236. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.2991
Section
Articles