Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak

  • Afdil Hamdani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
  • Edi Haskar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
  • Nessa Fajriyana Farda Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Sumatra Barat, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Sengketa Pajak, Keberatan Pajak

Abstract

Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat pajak atau fiskus, karena terdapat perbedaan penghitungan antara wajib pajak dengan fiskus tentang besarnya pajak yang harus dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Artinya, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) yang meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan belum memberikan keadilan bagi wajib pajak dan sebagai sarana perlindungan hukum, karena undang-undang perpajakan tidak dapat menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Upaya hukum penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme keberatan, tidak sejalan dengan prinsip asas equality (kesamaan) dan asas equity (keadilan), karena terdapat perlakuan yang berbeda antara wajib pajak dengan pejabat pajak (fiscus) dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Advianto, L. Y. H. S. (2018). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Hak Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 398–416.

Asriyani. (2017). Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Katalogis, 5(8), 169–181.

Bawazier, F. (2011). Reformasi Pajak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 1–18.

Dewi, K. C., & Widodo, H. (2018). Analisis Yuridis Kenaikan Tarif Administrasi Pengesahan dan Penerbitan STNK dan BPKB pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (Studi Putusan Uji Materiil Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1. Jurnal Novum, 5(2), 137–153.

Diamastuti, E. (2018). Ke (Tidak) Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System. EKUITAS: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 20(3), 280–304. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i3.52

Djatmiko, H. (2013). Problematik Sengketa Pajak dalam Peradilan Pajak. Komisi Yudisial.

Ispriyarso, B. (2018). Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak. Adminitrative Law & Governance Journal, 1(2), 9–14.

Nugrahini, W. (2019). Pengaruh Kebijakan Tarif Dan Harga Jual Eceran Terhadapproduksi Dan Penerimaan Cukai Rokok Sigaret Kretek Mesin. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 3(1), 111–132. https://doi.org/10.31092/jpbc.v3i1.426

Nurwahyuni, N., Sumartini, S., & Kholik, S. (2022). Kedudukan Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Modern. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 224–242. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p224-242

Putra, R. A., & Mispiyanti. (2021). Pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) Penyelesaian Permohonan Keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 20(1), 100–128. https://doi.org/10.32639/jiak.v8i1.281

Rizki, I. (2018). Self Assesment Sistem Sebagai Dasar Pungutan Pajak Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl, 11(2), 81–88.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1–25.

Rosdiana, H., Tambunan, M. R. U. D., & Hifni, I. (2020). Penyempurnaan Hukum Formal Perpajakan Terkait Tata Cara Perpajakan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 215–240. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.13441

Sa’adah, N. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 19–33. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.19-33

Segah, B. (2018). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas, Dan Motivasi Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Auditor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Anterior Jurnal, 17(2), 86–99. https://doi.org/10.33084/anterior.v17i2.8

Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Supriyadi, S., Setiawan, B., & Bintang, R. M. (2018). Evaluasi Lembaga Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Yang Adil Di Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 2(2), 6–19. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.640

Zaini, A. (2020). Negara Hukum, Demokrasi, Dan Ham. Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 13–48. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3312

Published
2023-08-03
How to Cite
Hamdani, A., Haskar, E., & Farda, N. F. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 191-206. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3024
Section
Articles