Tanggung Jawab Pengurus Perseroan atas Tunggakan Pajak Perseroan Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duty
Abstract
Tugas direksi dan Dewan Komisaris dalam kaitannya utang pajak perseroan, yang seringkali menimbulkan komplikasi hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan perseroan tersebut. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah keadilan bagi pengurus Persero Terbatas dalam putusan pengadilan berdasarkan Peraturan Perpajakan dan UUPT tentang tunggakan pajak badan terkait dengan konsep fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apabila wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan persero karena kesalahan dan/atau kecerobohan pengurus perseroan, dalam hal ini Direksi dan/atau Komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi atas utang pajak perseroan berdasarkan teori fidusia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang pajak perseroan bukan merupakan kewajiban pribadi pengurus perseroan, dibuktikan dengan teridentifikasinya putusan pengadilan yang menilai dan menetapkan kewajiban perpajakan perseroan dimana pengaduan Direksi ditolak oleh Majelis Hakim.
Downloads
References
Agustin, E., Khoidin, M., & Adonara, F. F. (2013). Tanggung Gugat Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Notary Accountability in the Making Deed meeting of shareholder.
Andypratama, L. W., & Mustamu, R. H. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance padaPerusahaan Keluarga: Studi Deskriptid pada Distributor Makanan. Agora Jurnal, 1(1), 1–11.
Arifki, N. A., & Azmi, I. F. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perpajakan: Suatu Kajian Hukum Doktrinal. Jurnal Administrasi Negara, 24(1), 33–46.
Bentham, J. (2006). Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.
Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan Ppn 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai Uu No.7 Thn 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di Indonesia. Journal Of Social Research, 1(5), 391–404. https://doi.org/10.55324/josr.v1i5.106
Lubis, M. F. R. (2018). Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & UndangUndang No. 40 Tahun 2007. Jurnal Hukum Kaidah, 17(2), 26–47.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Pangestu, M. T., & Aulia, N. (2017). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Buisness Law Review, 1(3), 21–39.
Prakoso, Z. A., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2016). Tanggung Jawab Komensaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–15.
Purnawati, E. (2006). Peran Notaris dalam Pengesahan Pendirian Persero Terbatas. Universitas Diponegoro.
Purwanto. (2017). Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia: Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. Jurnal Hukum Media Bhakti, 1–19.
Sari, R., Kusuma, W., & Kurnial, A. C. (2019). Ultra Vires Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perseroan Terbatas. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 13(2), 145–166. https://doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1225
Sidabutar, R. R. (2017). Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Korporasi Dalam Hal Terjadi Likuidasi. Journal of Law and Policy Transformation, 1(1), 159–182.
Sukwaity, D., Jamal, H. S., & Sukamto, S. (2005). Ekonomi. Yudhistira Ghalia Indonesia.
Usman, R. (2016). Kepailitan Terhadap Bank Berdasarkan Asas Keseimbangan Sebagai Perwujudan Perlindungan Kepentingan Nasabah Penyimpan. Badamai Law Journal, 1(1), 141. https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.255
Copyright (c) 2022 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.