Kajian Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Ronny Asosiasi Hukum Siber ITE Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Dian Adriawan Dg. Tawang Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Indonesia
Keywords: Antargolongan, Entitas, Kelompok

Abstract

Ketidakjelasan konsep antargolongan dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan tidak adanya pengertian atau definisi serta penjelasan maksud antargolongan dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, sehingga penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dapat digunakan dengan penerapan yang berbeda-beda dalam beberapa kasus hukum. Metode penelitian ini adalah metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen penelitian lain yang serupa. Kesimpulan penelitian ini adalah pemaknaan ‘antargolongan’ dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017, bahwa makna antargolongan adalah semua entitas di masyarakat merupakan kelompok tertentu yang tidak dapat dikategorikan suku, agama, ras yang mana kelompok itu memiliki atribut atau ciri tertentu yang dapat dibedakan dengan kelompok lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 275–290.

Azis, A. (2016). Tindak Pidana Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Melalui Internet di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektro. Palar | Pakuan Law Review, 2(2), 325–358. https://doi.org/10.33751/palar.v2i2.940

Bagaskara, G. (2018). Analisa Putusan Nomor 1537/Pid. B/2016/Pn. Jkt Utr. Tentang Penodaan Agama Terkait Dengan Penerapan Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Universitas Brawijaya.

Firmansyah, H., Shrishti, S., & Dumais, N. (2022). Interpretasi Pasal 28 Ayat (2) Frasa antar Golongan dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. SERINA IV, 489–498.

Ganari, M. A., & Ismunarno. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyebaran Informasi Suku Agama Ras dan Antargolongan yang Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian. RECIDIVE, 8(2), 187–194.

Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayati, M. N. (2021). Ujaran Kebencian pada Media Sosial pada Saat Pandemi Covid-19 Studi Kasus Putusan Nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 23–44. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836

Ismanto, H. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian (SARA) di Pengadilan Negeri Sragen. Universitas Islam Sultan Agung.

Kumalasari, T. (2020). Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media Iuris, 3(2), 199. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20892

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum (Cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.

Nurkhoiron, M. (2018). Perlindungan HAM bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia. Jurnal Dialog, 41(2), 249–262.

Permana, A. A. P., & Khomsah, S. I. (2021). Penafsiran Restriktif Atas Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 24(01), 25–36. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4603

Pusiknas Bareskrim Polri. (2022). Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-kali Lipat. Pusiknas.Polri.Go.Id. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_di_indonesia_naik_berkali-kali_lipat

Raskasih, F. (2019). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik dalam Prespektif HAM Dikaitkan dengan Tindak Pidana Menutur UU ITE. Journal Equitable, 5(2), 1–20.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Yusman, & Riendy, Y. (2022). Menelusuri Makna Kebencian Antar Golongan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mizan: Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law, 6(2), 307–320.

Published
2023-08-03
How to Cite
Ronny, R., & Tawang, D. A. D. (2023). Kajian Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 247-257. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3083
Section
Articles