Konsekuensi Yuridis atas Putusan Pengadilan yang Terikat dalam Perjanjian Arbitrase (Studi Putusan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel)
Abstract
Arbitrase adalah suatu penyelesaian sengketa yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang berisi kesepakatan para pihak bahwa terhadap sengketa atau perselisihan antarpihak yang berjanji diserahkan kepada lembaga arbitrase. Adanya pemilihan forum arbitrase, menutup kemungkinan bagi forum lain untuk mengadili perkara yang terikat perjanjian arbitrase sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU AAPS. Namun dalam Putusan Sela Nomor 420/Pdt.G/PN Jkt. Sel., Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili perkara Para Pihak yang terikat perjanjian arbitrase tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang terikat perjanjian arbitrase dan konsekuensi yuridis atas Putusan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili karena permasalahan pokoknya tentang perbuatan melawan hukum dan tidak semua pihak terikat dengan klausul arbitrase. Meskipun terdapat klausul arbitrase, namun objek perkara tersebut bukan menjadi kewenangan lembaga arbitrase selama mampu dibuktikannya perbuatan melawan hukum tersebut tidak terkait dengan perjanjian yang memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Dengan begitu, konsekuensi yuridis yang timbul atas putusan pengadilan tersebut, yaitu putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Downloads
References
Asikin, Z. (2016). Hukum Acara Perdata di Indonesia (1st ed.). Kencana, Jakarta.
Astiti, N. N. A., & Tarantang, J. (2016). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al Qardh, 5, 1–23.
Efendi, D. J., & Ibrahim, P. D. J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris (2nd ed.). Kencana, Jakarta.
Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina, 18(2), 41–56.
Kusumawati, E., Putra Erwin, Y., & Farmadita Pranoto, V. (2013). Kewenangan Badan Peradilan Memeriksa Sengketa Dengan Klausula Arbitrase. Jurnal Privat Law, Edisi 02 J, 54–59.
Margono, H. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim (1st ed.). Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia (7th ed.). Liberty, Yogyakarta.
Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya (1st ed.). Kencana, Jakarta.
Situmorang, S. F. B. (2019). Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2528–6137), 25–36.
Soleh, M. A. (2018). Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Mimbar Keadilan, 18–46. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1604
Srihandayani, L. (2021). Perspektif Yuridis dan Praktis Pembedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Kawruh Abiyasa, 1(2), 166–181.
Sutiyoso, B. (2012). Akibat Pemilihan Forum dalam Kontrak Yang Memuat Klausa Arbitrase. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 159–174. https://doi.org/10.22146/jmh.16152
Syafran. (2012). Pilihan Hukum, Forum Dan Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 606–613.
Vlahna, K., Krasniqi, D., Krasniqi, B., & Vlahna, D. (2020). Arbitration and the Importance of the Arbitration Agreement. European Journal of Educational and Social Sciences, 5(2), 160–169.
Yaman. (2014). Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (1st ed.). Kencana, Jakarta.
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.