Konstitusionalitas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Pengisian Jabatan Publik yang Tidak Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Erida Putri Yulianita Universitas Airlangga, Jawa Timur, Indonesia
  • Radian Salman Universitas Airlangga, Jawa Timur, Indonesia
  • Rizky Ramadhan Universitas Airlangga, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Dewan Perwakilan Rakyat, Pengisian Jabatan Publik, Open Legal Policy, Check and Balances

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014, salah satu permohonan pengujiannya adalah terkait Pasal 30 ayat (2) sampai (8) UU KPK, yaitu mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rekrutmen calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan di luar UUD 1945. Dengan luasnya kewenangan DPR, maka tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengisian jabatan publik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Open legal policy merupakan dalil yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, sehingga apa yang dilakukan DPR tidaklah menyimpang dari UUD 1945, Selain tentang konstitusionalitas, keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan publik merupakan salah satu cara untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang salah satu fungsi utamanya adalah pengawasan. Sehingga keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan publik dapat dikatakan sistem check and balances.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jilid II). Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.

Assyayuti, M. M. (2022). Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional. Jurnal Lex Renaissance, 7(2), 281–295. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art5

Dahoklory, M. V. (2021). Menilik Arah Politik Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 222–231. https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.222-231

Erwinsyahbana, T., & Syahbana, T. R. F. (2018). Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila. INA-Rxiv, February, 1–20. https://doi.org/10.31227/osf.io/cwev7

Firmantoro, Z. A. (2021). Menimbang Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Jurnal Konstitusi, 17(4), 899–918. https://doi.org/10.31078/jk1749

Harvelian, A. (2016). Constitutional court and the enforcement of indonesia economics constitution. Jurnal Konstitusi, 13(3).

Huda, N. (2016). Hak Politik Mantan Terpidana Untuk Menduduki Jabatan Publik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.

Iskatrinah. (2021). Menakar Fungsi Lembaga Legislatif Di Indonesia. Cakrawala Hukum, 12(1), 95–110.

Kodiyat, B. A., & Lubis, A. R. (2023). Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konsitusi No. 91/PUU- XVIII/2020). Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 259. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.347

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

MKRI. (2009). Mengawal Demokrasi Menegakan Keadilan Substantif.

Mukaromah, L. A. (2012). Perempuan dalam Legislasi RUUK di DPRD Provinsi DIY. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Maznusia, 1(2), 153–192.

Nugraha, H. S. (2019). MPR dan Urgensi Garis Besar Haluan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Veritas et Justitia, 5(1), 191–217. https://doi.org/10.25123/vej.3293

Rahmatullah, I. (2013). Rejuvinasi Sistem Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 215–226.

Simamora, J. (2015). Mengkaji Substansi UUD NRI Tahun 1945 dalam Hakikatnya Sebagai Hukum Dasar Tertulis. Jurnal Legislasi Indonesia, 1–22.

Susanto, M. (2016). Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015). Jurnal Yudisial, 9(3), 237–258.

Susanto, M., Prasetianingsih, R., & Sungkar, L. (2018). Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 18(1), 23–41.

Wiyanto, A. (2015). Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Hukum, 6(2), 1–19.

Published
2024-02-02
How to Cite
Yulianita, E. P., Salman, R., & Ramadhan, R. (2024). Konstitusionalitas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Pengisian Jabatan Publik yang Tidak Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 99-115. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4080
Section
Articles