Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020

  • Entol Zaenal Muttaqin Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Indonesia
  • Sahrul Hikam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Indonesia
Keywords: Meaningful Participation, Proses Legislasi, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana pemohon berpendapat proses penyusunan UU Cipta Kerja  tidak sesuai dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam analisis hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, asas keterbukaan harus melibatkan masyarakat secara utuh dan bermakna guna mendorong keterlibatan masyarakat secara nyata dalam proses legislasi. Keterlibatan tersebut Mahkamah Konstitsi (MK) menyebutnya dengan Meaningful Participation. Namun, Meaningful Participation yang dimaksud MK sepertinya belum sepenuhnya terserap dalam materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Konsep Partisipasi Bermakna yang sudah ada secara yuridis perlu dikembangkan mulai dari mekanisme hingga jaminan yang jelas terhadap respon atas masyarakat yang telah memberikan partisipasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari konsep Meaningful Participation dalam ketetapan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan mengenai bagaimana pengaturan Meaningful Participation tersebut dapat diterapkan dalam proses legislasi di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membawa perluasan makna partisipasi dengan tiga prasyaratnya yaitu: Pertama, hak untuk didengarkan, Kedua, hak untuk dipertimbangkan; Ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan, Kemudian, konsep Meaningful Participation yang diadopsi dalam UU P3 Terbaru lebih menekankan hubungan timbal balik atau dua arah antara masyarakat dengan legislator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonymous. (2021). Perlu Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU agar Tercipta ‘Meaningful Participation.’

Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.

Hamzani, A. I. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia Jurnal Hukum, 3(3), 136–142. https://doi.org/10.31090/hukumbisnis.v3i1.829

Harahap, M. D. (2022). Kajian Hukum Pembentukan UU Cipta Kerja Dalam Perspektif UU No.25 Tahun 2019. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1), 22–34. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i1.107

Haryono, D. (2022). Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774. https://doi.org/10.31078/jk1843

Hidayati, S. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 224–241. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18

Luthan, S. (2016). Penegakkan Hukum dan Kekuasaan. Jurnal Hukum, 14(2), 166–184.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muluk, M. R. K. (2008). New Public Service dan Pemerintahan Lokal Partisipatif.

Pratama, N. A. (2022). Meaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan Mk No. 91/Puu-Xviii/2020. Crepido, 4(2), 137–147. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.137-147

Putri, D. S. (2021). Penerapan “Omnibus Law” Cipta Kerja Di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 523–540. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3064

Rafiqi, llham D. (2021). Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Progresif Politics. Bina Hukum Lingkungan, 5(february), 2. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.163

Riskiyono, J. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Aspirasi, 6(2), 159–176.

Sriwidodo, J. (2020). Politik Hukum Rancangan Perubahan KUHP. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(2), 1–42.

Sungkar, L., Dramanda, W., Harijanti, S. D., & Zulfikar, A. Y. (2021). Urgensi Pengujian Formil di Indonesia: Menguji Legitimasi dan Validitas. Jurnal Konstitusi, 18(4), 748–773.

Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 29.

Published
2024-02-02
How to Cite
Muttaqin, E. Z., & Hikam, S. (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 62-80. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4091
Section
Articles