Perlindungan Hukum Produk Usaha Kecil melalui Pendaftaran Merek (Studi Produk Usaha Kecil di Kecamatan Purworejo)

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Wahyu Teguh Prasetyo Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Produk Usaha Kecil

Abstract

Dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin mudah seperti saat ini telah memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatan tidak bertanggungjawab seperti pengambilan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelaku UMKM. Hal inilah yang membuat merek perlu mendapat perlindungan hukum supaya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk megungkapkan bagaimana perlindungan produk usaha kecil melalui pendaftaran merek (Studi produk usaha kecil di Kecamatan Purworejo) dan peran pemerintah kabupaten Purworejo dalam mengakomodir pendaftaran merek pada produk usaha kecil. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dimana dalam penelitian ini melakukan pengkajian data primer melalui perundang- undangan yang berlaku terkait perlindungan produk usaha kecil melalui pendaftaran merek. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan produk usaha kecil melalui pendaftaran merek di Kecamatan Purworejo diperoleh setelah merek terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Ada 2 (dua) macam perlindungan yang diperoleh, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kemudian, peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo dalam mengakomodir pendaftaran merek bagi Usaha Kecil yaitu berperan sebagai fasilitator dan katalisator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, R., & Rumawi. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium, 10(1), 1–16. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.672
Ardika, G. D. E. T. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek di Indonesia. 1739–1746.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 3–11. https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
Ferdian, M. (2014). Kedudukan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Jujur. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 74–96. https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.355
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kusno, H. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. Universitas Lampung.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.
Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65–77.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. (2006). Hukum Perusahaan Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti.
Sherwood, R. M. (2018). Intellectual Property And Economic Development.
Usman, R. (2016). Kepailitan Terhadap Bank Berdasarkan Asas Keseimbangan Sebagai Perwujudan Perlindungan Kepentingan Nasabah Penyimpan. Badamai Law Journal, 1(1), 141. https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.255
Wahyu Sasongko. (2007). Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung.
Wauran-Wicaksono, I. (2015). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan Hki Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 133. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i2.p133-142
Werung, A. F., Rumimpunu, D., & Roeroe, S. D. . (2022). Sanksi Hukum Tentang Hak Cipta Terhadap Pengunduhan Film di Internet secara ilegal. Lex Crimen, 11(5), 1–14.
Published
2023-02-02
How to Cite
Indrawati, S., & Prasetyo, W. T. (2023). Perlindungan Hukum Produk Usaha Kecil melalui Pendaftaran Merek (Studi Produk Usaha Kecil di Kecamatan Purworejo). Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 151-159. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i1.4174
Section
Articles