Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain
Abstract
Indonesia mengalami kesulitan dalam menangani pengungsi, terutama berkaitan dengan Perpres PPLN. Hambatan utama termasuk ketidakjelasan status, tidak adanya layanan dasar, dan kondisi penampungan yang tidak memadai. Hal ini dapat merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain. Penelitian ini bertujan untuk mengetahui bagaimana dampak pengungsi terhadap hubungan diplomatik, untuk mencapai tujuan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masalah pengungsi yang berdampak pada hubungan diplomatic yang disebabkan karena pengungsi hanya dianggap sebagai "orang asing yang membutuhkan perlindungan sementara", masalah seperti ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak asasi manusia muncul. Meskipun ada prosedur untuk menyelamatkan pengungsi, layanan darurat dan dasar seperti transportasi masih kurang konsisten. Selain itu, pusat penahanan imigrasi kekurangan dukungan dan fasilitas. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pemangku kepentingan harus bekerja sama. Fokus utama upaya harus berada pada penegakan hak-hak pengungsi melalui Undang-Undang pengungsi yang menyeluruh dan mekanisme penolakan yang jelas. Selain itu, implementasi dan komunikasi yang lebih baik diperlukan.
Downloads
References
Anonim. (2023). Pengungsi Rohingya di Aceh yang Akan Didorong Kembali Ke Laut, Akhirnya Direlokasi Ke Penampungan. Www.Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cyr2p6681kgo
Arrazy, M. F. (2019). Peranan Pemerintah Pusat Terhadap Pengungsi Ditinjau Dari Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi. Universitas Islam Riau.
Bakker, F. F., Putri, R. T., & Chairunnisa, D. (2022). Hukum Versus Kemanusiaan: Problematik Prinsip Non Refoulement Terkait Pengungsi di Asia Tenggara. Rechtsidee, 10(6–14).
Bintarawati, F., Lubis, A. F., Iqsandri, R., & Utama, A. S. (2023). Tantangan dan Prospek Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pengungsi Rohingya di Indonesia dari Perspektif Masyarakat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1169–1180. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.871
Fawwaz, & Mumtazinur. (2021). Penanganan Pengungsi Luar Negeri Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 139. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11534
Hardjaloka, L., Bahar, & Partners. (2015). Studi Perbandingan Ketentuan Perlindungan Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Dan Negara Lainnya. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(1), 1–31.
Mahira, G., & Kamaluddin, A. (2022). Peran United Nations High Commisioner For Refuges (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Asing. Jurnal Penelitian Humaniora, 28(1), 27.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana.
Primawardani, Y., & Kurniawan, A. R. (2018). Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 179. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.179-197
Rejeki, I. S., Humulhaer, S., & Zulfikar, P. (2024). Problematika Penerapan Prinsip Non-Refoulement Bagi Pengungsi Internasional Sebagai Jus Cogens Di Indonesia. Jurnal Pemandhu, 5(1), 174–199.
Sudirman, A., Djuyandi, Y., & Pratama, F. S. G. (2023). Memahami Dinamika Kerjasama Industri Pertahanan dalam Kerangka Indonesia Australia Defence Security Dialogue. Journal of Political Issues, 4(2), 120–136. https://doi.org/10.33019/jpi.v4i2.82
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.
Syahrin M. Alvi, & Utomo, Y. S. (2019). The Implementation of Asylum Seekers dan Refugees Law Enforcement in Indonesia After Presidential Decree Number 125 of 2016 on the Treatment of Foreign Refugees. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 2(2), 83–96.
UNHCR. (2023). Sekilas Data. Www.Unhcr.Org. https://www.unhcr.org/id/sekilas-data
Yo’el, S. M. (2018). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. DIVERSI : Jurnal Hukum, 2(2), 462. https://doi.org/10.32503/diversi.v2i2.151
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.