Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

  • Jalu Akbar Maulana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
  • Fadila Nur Annisa Universitas Airlangga, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Strict Liability, UU Cipta Kerja, UU Lingkungan Hidup

Abstract

UU Cipta Kerja banyak merubah Undang-Undang di berbagai sektor. Pada sektor lingkungan hidup UU Cipta Kerja merubah makna strict liability sehingga unsur tanggung jawab mutlak bagi pelaku perusakan lingkungan menjadi kabur. Kondisi tersebut menyebabkan para pelaku perusakan lingkungan menjadi sulit untuk dijerat dan dimintai pertanggungjawabannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perubahan makna strict liability pada perkara pidana lingkungan hidup pasca pengesahan UU Cipta Kerja dan mengenai implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Data yang dingunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, bahwa terdapat perubahan makna strict liability dalam tindak pidana lingkungan hidup pasca disahkannya UU Cipta Kerja sehingga makna strict liability menjadi hilang. Kedua, implementasi dari strict liability dalam menjerat pelaku perusakan lingkungan semakin sulit karena berubahnya makna tersebut, sehingga pelaku tindak pidana lingkungan hidup semakin sulit dijerat karena harus dibuktikan dahulu unsur kesalahannya. Terdapat kemunduran penegakan hukum karena menghilangkan frasa strict liability. Di sisi lain, Perubahahan makna strict liability menyebabkan sulitnya membuktikan kesalahan pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, S. (2020). Optimalisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Dari Limbah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1).

Alhayyan, R., Suhaidi, S., Fajar, M. D. A., & Khairunnissa, S. (2022). Pertanggungjawaban Perdata Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1122–1129. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2976

Azmi, R. H. N., Desilva, A. N., Lanera, H. Y., Silitonha, M., Sayyaf, M. A., Silaban, J. E. S., Iswara, R. D. A., Chairunisa, K. A., & Limeida, V. (n.d.). Efektifitas Prinsip Strcit Liability Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Lingkungan (Analisis Putusan NO.456/PDT.G-LH/2016/PN.JKT.SEL).

Bawole, G. Y. (2018). Analisis Hukum Terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Konsep Strict Liability Dan Vicarious Liability. Lex Et Societatis, 7(8), 16–20.

Darma, M. E., & Redi, A. (2018). Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1657. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2236

Erdianto, D., & Diana, L. (2016). Penerapan Prinsip Strict Libility Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Yang Dianggap Bertanggungjawab Atas Kebakaran Hutan Di Provinsi Riau. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(2).

Fadhli, R. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Renaissance Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 3(2).

Faizal, Z. P. (2021). Strict Liability in Environmental Dispute Responsibility Before and After the Enabling of Omnibus Law. Administrative and Environmental Law Review, 2(1), 53–60. https://doi.org/10.25041/aelr.v2i1.2318

Fitriani, H. Y. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh Pt. Rayon Utama Makmur (RUM) Kabupaten Sukoharjo). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 64. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49757

Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 43. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1615

Kurniawan, R. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability. Jurnal Yuridis, 1(2), 153–168.

Muamar, M., & Utari, A. A. S. (2020). Pengaruh Penghapusan Asas Strict Liability Dalam Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Masif Deforestasi Di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 8(12).

Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2021). Pertanggungjawaban Mutlak Sebab Kebakaran Lahan Perkebunan Mengakibatkan Ancaman Serius. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 2(1), 79–92.

Nitha, C. (2014). Tanggung Jawab Negara Indonesia Terhadap Deforestasi Hutan Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Journal Universitas Brawijaya, 3(3).

Pambudhi, H. D., & Ramadayanti, E. (2021). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 297–322.

Parsaulian, B. (2020). Analisis Kebijakan Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 7, No(1), 56–62.

Praja, C. B. E., Nurjaman, D., Fatimah, D. A., & Himawati, N. (2016). Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan. 12(1).

Rezeki, S. S. (2015). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup. 1.

Rianda, H. G. (2021). Problematika Konsepsi Strict Liability Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Muhammadiyah Law Review, 5(2), 100. https://doi.org/10.24127/lr.v5i2.1626

Riswanti, A. R. (2013). Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan di Indoneisa. Kerta Wicara, 1(33).

Santosa, A. A. G. D. H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Perbandingan UU PPLH Dengan Omnibus Law Kluster Lingkungan Hidup). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 336. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31738

Siregar, T. M. N., & Junius Fernando, Z. (2021). Strict Liability Yang Tersembunyi: Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.44

Suntoro, A. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal HAM, 12(1), 1. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.1-18

Utomo, P. (2020). Omnibus Law: Dalam Perspektif Hukum Responsif. Nurani Hukum, 2(1), 33. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8168

Published
2024-08-11
How to Cite
Maulana, J. A., & Annisa, F. N. (2024). Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 298-314. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.4935
Section
Articles