Kajian Yuridis Dinamika Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah dengan Pasangan Calon Tunggal di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2019)
Abstract
Fenomena pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal terus berkembang bahkan meningkat di setiap penyelenggaraannya. Keadaan ini dipandang sebagai sebuah strategi yang dilakukan partai politik untuk memenangkan pemilihan sehinggga praktik ini juga dianggap sebagai pragmatisme politik. Hanya satu daerah yang pernah kalah dalam pengusungan calon tunggal, yaitu Kota Makassar pada tahun 2018, yang kemudian membuat pasangan calon tunggal tersebut mangajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi sehingga tercetuslah Putusan Nomor 14/PUU-XII/2019 yang pada intinya tetap menyatakan bahwa pemilihan dengan pasangan calon tunggal yang disandingkan dengan kolom kosong adalah sah dan konstitusional. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis dalam Putusan MK No 14/PUU-XII/2019 terkait pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal. Metode penelitian menggunakan normatif yuridis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ancaman kemunduran demokrasi dalam fenomena ini. Para pembuat Undang-Undang diharapkan mengkaji kembali regulasinya agar fenomena ini tidak terus berkembang. Selain itu, edukasi terhadap masyarakat oleh penyelenggara pemilihan juga harus dimasifkan karena banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa mencoblos kolom kosong adalah hal yang diperkenankan sebagai upaya dalam menggunakan hak pilihnya.
Downloads
References
Ardianto, R. (2021). Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat, Abhan: Menarik Dijadikan Penelitian. Bawaslu.
Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.
Bawaslu. (2018). Fenomena Calon Tunggal Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota. BAWASLU.
Dhesinta, W. S. (2016). Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015). Jurnal Cita Hukum, 4(1), 87–104. https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2578
Diantha, P. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Cat. 3). Kencana.
Helen, Z. (2020, December). Musim Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada. DetikNews.
Jati, W. R. (2021). Fenomena Kemunduran Demokrasi Indonesia 2021. The Habibie Center THC Insights, 27, 1–6.
Kompas. (2020, September). Ini Daftar 25 Daerah dengan Bakal Paslon Tunggal di Pilkada 2020. Kompas.Com.Com.
Nugraha, W. E. (2014). Implementasi Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan, 1(1), 66–70.
Perludem. (2020). Pasangan Calon Tunggal Bukan Berarti Wajib Dipilih. Perludem.
Prilani, P., & Hutomo, S. B. H. (2020). Konfigurasi Komunikasi Politik atas Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada Kabupaten Kediri Tahun 2020. Jurnal Komunikasi, 12(2), 282–297. https://doi.org/10.24912/jk.v12i2.9624
Rumokoy, N. K. (2016). Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Setelah Berlakunya UU No 9 Tahun 2015. Jurnal Hukum Unsrat, 22(6), 22–33.
Ryn, & Ain. (2020, August). Kualitas Demokrasi Dibayang-bayang Calon Tungggal Pilkada. CNN Indonesia.
Salam, H. (2024, May). Pragmatisme Politik, Calon Tunggal Diprediksi Bakal Menjamur. Kompas.Id.
Suryani, D., Izzati, F. F., Syafi’i, I., Adaba, P. Y., & Satriani, S. (2021). Kemunduran Demokrasi Tata Kelola SDA: Penguatan Oligarki dan Pelemahan Partisipasi Civil Society. Jurnal Penelitian Politik, 18(2), 173–189.
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.