Efektivitas Peran Pemerintah Daerah dalam Melindungi Buruh Migran (Studi Kasus di kebumen, Indonesia)
Abstract
Tingginya permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengisyaratkan perlunya mekanisme pelindungan yang integratif dan holistik untuk melindungi para pekerja migran. Pelindungan pekerja migran masih menjadi tantangan penting bagi pemerintah daerah, terutama di daerah dengan tingkat migrasi yang tinggi seperti Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Urgensi penelitian ini berangkat dari kebutuhan akan pendekatan hukum yang integratif holistik dalam menanggulangi masalah pelindungan pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk mengeval__uasi peran pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran, mengidentifikasi hambatan yang ada, dan mengusulkan strategi untuk meningkatkan mekanisme perlindungan. Dengan menggunakan analisis kualitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Temuan penelitian menunjukkan adanya upaya yang nyata untuk memperkuat peran pemerintah daerah melalui integrasi inisiatif berbasis desa, kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat, dan pembentukan posko perlindungan pekerja migran di tingkat desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan transformatif, yang mengintegrasikan inisiatif akar rumput dan kolaborasi antar lembaga, sangat penting untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran. Temuan-temuan ini memberikan pelajaran bermanfaat bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peraturan daerah, peningkatan kapasitas layanan pemerintah, dan mendorong kolaborasi dengan lembaga swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
Downloads
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Blouchoutzi, A., & Pedi, R. (2023). In-betweenness and Migration Interdependence: Lessons from Georgia, Moldova, and Ukraine. Studia Europejskie - Studies in European Affairs, 27(1), 127–148. https://doi.org/10.33067/se.1.2023.6
BP2MI. (2024). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Desember 2023. Https://Bp2mi.Go.Id. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-desember-2023
Dewi, A. F., & Hamzah, A. S. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Purna Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 3(1), 1–9.
Frisnoiry, S., Sihotang, H. M. W., Indri, N., & Munthe, T. (2024). Analisis Permasalahan Pengangguran Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 17(1).
Ishaq. (2019). Hukum Pidana (Y. S. Hayati (ed.); 1st ed.). PT RajaGrafindo Persada.
Izzati, N. R. (2019). Indonesian Migrant Workers Protection through the Law Number 18 of 2017: New Direction and its Implementation Challenges. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 190–210. https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a10
Johannes, A. E., Kusumasari, B., Hadna, A. H., & Retnandari, N. D. (2023). Human Trafficking: A Systematic Review and Future Research Agenda. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 27(2), 107. https://doi.org/10.22146/jkap.84709
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Noordink, T., Verharen, L., & Eck, M. Van. (2021). Measuring Instruments for Empowerment in Social Work : A Scoping Review. British Journal of Social Work, 51(4), 1482–1508. https://doi.org/10.1093/bjsw/bcab054
Perdana, D. Y., & Pakereng, M. A. I. (2022). Prediksi Tingkat Pengangguran Berdasarkan Data Time Series Menggunakan Regresi Linear (Studi Kasus : Kota Salatiga). Jurnal EMT KITA, 6(2), 361–367. https://doi.org/10.35870/emt.v6i2.702
Pratama, J. I. E., & Projo, N. W. K. (2024). Analisis Industri Manufaktur, Investasi, dan Pengangguran Terhadap Kemiskinan di Kawasan Timur Indonesia. Jurnal Of Development Economic And Digitalization, 3(1), 17–30.
Rahmayanti, A. (2021). Optimalisasi Pusat Layanan Migrasi Desmigratif di Masa Pandemi. Jurnal Komunikasi Nusantara E-ISSN., 3(2), 80–91.
Ridwan. (2001). Dimensi Hukum Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(18), 71–85. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art6
Safitri, D., & Wibisono, A. A. (2023). Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia: Ketidakamanan dan Perlindungannya. Intermestic: Journal of International Studies, 7(2), 741–769. https://doi.org/10.24198/intermestic.v7n2.17
Saragih, E., & Alfajri. (2022). Upaya IOM (International Organization for Migration) dalam Menangani Kasus Human Trafficking di Indonesia Tahun 2017-2022. Journal of Diplomacy and International Studies, 5(01), 39–57.
Setiawati, D., & Anwar, M. K. (2016). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Dalam Pelayanan Pelindungan Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kawasan Asia dan Afrika. Pediaqu : Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3(4), 1–23.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat (1st ed.). Rajawali Pers.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2020). Economic Development (Issue 13th). Pearson Education, Inc.
Wardani, A. (2016). Implementasi Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran Beserta Anggota Keluarga oleh Pemerintah Indonesia. Universitas Jember.
Wijayanti, H., & Windiani, A. (2016). Legal Protection and Advocacy for Indonesian Migrant Worker. The 2nd International Multidisciplinary Conference 2016 November 15th , 2016, 13, 1003–1009.
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.