Tanggung Jawab Hukum Maskapai Penerbangan Terhadap Kehilangan dan Kerusakan Barang Bagasi Penumpang

  • Muhammad Rozak Surya Saputra Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Maruf Akib Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Andi Muhammad Jafar Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Wahyudi Umar Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Keywords: Perusahaan Penerbangan, Kehilangan atau Kerusakan Barang Bagasi, Hak dan Kewajiban Penumpang

Abstract

Banyaknya perusahaan penerbangan di Indonesia yang beroperasi, namun seringkali mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap barang bawaan penumpang. Hal ini seringkali menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi penumpang, ketidaknyamanan dan kerugian penumpang dalam transportasi umum merupakan isu kompleks yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan, salah satunya dalam transportasi umum udara sehingga perlu adanya perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum maskapai penerbangan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap kehilangan dan kerusakan barang bagasi penumpang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan sekunder, primer, dan tersier yang berisi kaidah hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus pertanggungjawaban maskapai terhadap hilang atau rusak barang penumpang bertentangan dengan Pasal 167 dan 168 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan juga Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor  77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkutan angkutan udara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, S. M. N., & Larissa, D. (2020). Pertanggungjawaban Hilang Atau Rusaknya Barang Bagasi Pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 1(2), 318–328.

Azis, F. A., Abdain, & Takdir. (2023). Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Kehilangan dan Kerusakan Bagasi Menurut Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Al-Manhaj: Jurnal HUkum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1059–1072. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2496

Darwis, N. (2014). Aspek Hukum Pengguna Jasa Transportasi Udara Komersil. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 1–16. https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.130

Efendi, D. J., & Ibrahim, P. D. J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris (2nd ed.). Kencana, Jakarta.

Fauzi, H., Purba, H., Leviza, J., & Yefrizawati. (2016). Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Kerugian Barang Bagasi Tercatat Penumpang Pada Penerbangan Domestik. USU, 4(2), 142–152.

Fauziah, S., & Daraja, W. I. F. (2022). Pengaruh Kesadaran Merk Dan Persepsi Kualitas Terhadap Keputusan Pemakaian Jasa Penerbangan Garuda Indonesia. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 2(3), 373–386. https://doi.org/10.55606/jaem.v2i3.385

Ferdian, M. (2020). Perlindungan Konsumen atas Kehilangan atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 35–48. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.650

Ibrahim, A., Junus, N., & Kamba, S. N. M. (2023). Implementasi Hukum PT. Garuda Indonesia Terhadap Kerugian Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Konsumen Di Bandara Djalaludin. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(4), 143–164. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.682

Jannah, R., & Sukmana, H. (2022). Quality of PT Garuda Indonesia Aviation Services Kualitas Pelayanan Jasa Penerbangan PT Garuda Indonesia. Journal of Economic, Business and Accounting, 6, 1077–1087.

Manan, A., Lucas, T., & Wiley, V. (2024). Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Universitas IPWIJA.

Pohajouw, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, IV(6), 51–58.

Santy, D., & Wahyu, N. (2021). Citra Perusahaan Garuda Indonesia: Persepsi Para Loyalis Garuda Indonesia. ekolah Tinggi Teknologi Kerdigantaraan Yogyakarta.

Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Violin, V., Mahfudnurnajamuddin, Hasan, S., & Sufri, M. (2021). The Effect of Low-Cost Carrier Concept and Service Quality on Customer Satisfaction and Loyalty at Lion Airlines in Indonesia. Journal of Management Science ( JMS ), 2(3), 26–36.

Published
2025-02-28
How to Cite
Saputra, M. R. S., Akib, M., Jafar, A. M., & Umar, W. (2025). Tanggung Jawab Hukum Maskapai Penerbangan Terhadap Kehilangan dan Kerusakan Barang Bagasi Penumpang. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 51-65. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.6061
Section
Articles