Tanggung Jawab Hukum Maskapai Penerbangan Terhadap Kehilangan dan Kerusakan Barang Bagasi Penumpang
Abstract
Banyaknya perusahaan penerbangan di Indonesia yang beroperasi, namun seringkali mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap barang bawaan penumpang. Hal ini seringkali menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi penumpang, ketidaknyamanan dan kerugian penumpang dalam transportasi umum merupakan isu kompleks yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan, salah satunya dalam transportasi umum udara sehingga perlu adanya perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum maskapai penerbangan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap kehilangan dan kerusakan barang bagasi penumpang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan sekunder, primer, dan tersier yang berisi kaidah hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus pertanggungjawaban maskapai terhadap hilang atau rusak barang penumpang bertentangan dengan Pasal 167 dan 168 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan juga Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkutan angkutan udara.
Downloads
References
Arifin, S. M. N., & Larissa, D. (2020). Pertanggungjawaban Hilang Atau Rusaknya Barang Bagasi Pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 1(2), 318–328.
Azis, F. A., Abdain, & Takdir. (2023). Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Kehilangan dan Kerusakan Bagasi Menurut Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Al-Manhaj: Jurnal HUkum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1059–1072. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2496
Darwis, N. (2014). Aspek Hukum Pengguna Jasa Transportasi Udara Komersil. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 1–16. https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.130
Efendi, D. J., & Ibrahim, P. D. J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris (2nd ed.). Kencana, Jakarta.
Fauzi, H., Purba, H., Leviza, J., & Yefrizawati. (2016). Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Kerugian Barang Bagasi Tercatat Penumpang Pada Penerbangan Domestik. USU, 4(2), 142–152.
Fauziah, S., & Daraja, W. I. F. (2022). Pengaruh Kesadaran Merk Dan Persepsi Kualitas Terhadap Keputusan Pemakaian Jasa Penerbangan Garuda Indonesia. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 2(3), 373–386. https://doi.org/10.55606/jaem.v2i3.385
Ferdian, M. (2020). Perlindungan Konsumen atas Kehilangan atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 35–48. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.650
Ibrahim, A., Junus, N., & Kamba, S. N. M. (2023). Implementasi Hukum PT. Garuda Indonesia Terhadap Kerugian Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Konsumen Di Bandara Djalaludin. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(4), 143–164. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.682
Jannah, R., & Sukmana, H. (2022). Quality of PT Garuda Indonesia Aviation Services Kualitas Pelayanan Jasa Penerbangan PT Garuda Indonesia. Journal of Economic, Business and Accounting, 6, 1077–1087.
Manan, A., Lucas, T., & Wiley, V. (2024). Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Universitas IPWIJA.
Pohajouw, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, IV(6), 51–58.
Santy, D., & Wahyu, N. (2021). Citra Perusahaan Garuda Indonesia: Persepsi Para Loyalis Garuda Indonesia. ekolah Tinggi Teknologi Kerdigantaraan Yogyakarta.
Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Violin, V., Mahfudnurnajamuddin, Hasan, S., & Sufri, M. (2021). The Effect of Low-Cost Carrier Concept and Service Quality on Customer Satisfaction and Loyalty at Lion Airlines in Indonesia. Journal of Management Science ( JMS ), 2(3), 26–36.
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.