Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armenia)

  • Saifun Sakti Hidayatullah Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
  • Muhammad Azil Maskur Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Residivis, Terorisme

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang perlu diwaspadai, timbulnya residivis terorisme menimbulkan ancaman terhadap masyarakat dan negara. Permasalahan timbul pada kebijakan mengenai residivis tindak pidana terorisme. Hal itu terlihat dalam perbedaan putusan pengadilan pada kasus terorisme yang mempertimbangkan keadaan residivis dan tidak mempertimbangkan residivis. Permasalahan tersebut menimbulkan legal gap yang perlu dilakukan pengkajian. Tujuan penulisan ini agar mengetahui kebijakan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana terorisme berkualifikasi residivis di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif memungkinkan dalam pengambilan argumentasi yang mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ancaman nyata oleh residivis terorisme akibat belum adanya peraturan terkait pertanggungjawaban residivis pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Formulasi terhadap pertanggungjawaban residivis terorisme sangat diperlukan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pengaturan pertanggungjawaban residivis terorisme setidaknya memuat mengenai definisi, delik apa saja yang dapat dikenakan, syarat dan daluwarsa dalam pengulangan tindak pidana, sistem pemberatan, dan pedoman pemidanaan bagi pengulangan tindak pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati. Ide formulasi tersebut juga harus didukung dengan program deradikalisasi dan kontraradikalisasi yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apricia, N., & Hutabarat, R. R. (2024). Analisis Yuridis Pemberatan Pidana Terhadap Terpidana Residivis Terorisme. Unes Law Review, 6(2), 6632–6638. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1524

Atpasila, M. N. A., & Aisyah, S. (2021). Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis Dan Mazhab Fikih. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2), 370–382. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.20571

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10–19.

Hewo, F. K., Pongoh, J. K., & Worang, E. N. (2021). Pencabutan Hak-Hak Tertentu Terhadap Residivis Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Lex Crimen, 10(4), 54–64.

Madjid, Y. (2018). Konstruksi Pengaturan Kejahatan Terorisme Internasional Dalam Perjanjian Internasional Dengan Tanggung Jawab Integral. Arena Hukum, 11(2), 290–316. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum. 2018.01002.5

Maskur, M. A., Pujiyono, Cahyaningtyas, I., Fikri, W. A., & Zadataqi, F. S. (2024). Penal Policy: Decriminalization of Election Crimes in Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 19(2), 309–334. https://doi.org/ /10.15294/pandecta.v19i2.8831

Masyhar, A. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme : Sebuah Kritik atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. CV Mandar Maju.

Masyhar, A., & Arifin, R. (2018). Urgensi Pembentengan Masyarakat dari Radikalisme dan Terorisme (Upaya Terhadap Jamiyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Bonang Kabupaten Demak). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 01(1), 1–12. https://doi.org/ 10.15294/jphi.v1i01.27259

Masyhar, A., & Maskur, M. A. (2020). Legalitas Usaha Bagi Eks Narapidana Terorisme (Eks Napiter). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 03(1), 86–93. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i1.42275

Maulana, I., Santo, C. de, & Indriana, D. (2021). Analisis Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia: Studi Putusan 2016 - 2020.

Maulana, J. A., & Annisa, F. N. (2024). Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 297–313. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.4935

Muladi. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Cet. Ke-4). Alumni.

Najih, M. (2018). Indonesian Penal Policy: Toward Indonesian Criminal Law Reform Based on Pancasila Mokhammad Najih. Journal of Indonesian Legal Studies, 3(149–174), 2548–1584.

Nurfatlah, T., Abadi, S. H. K., & Efendi, S. (2024). Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Unizar Law Review, 7(1), 90–101. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.70

Nuswanto, H. S. (2019). Terrorism as Socially Constructed Crime in Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 266–286. https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a4

Pawewang, R. R., Pangkerego, O. A., & Manopo, B. (2021). Karena Salahnya Menyebabkan Orang Luka Berat Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 360 KUHP. Lex Privatum, 9(4), 233–242.

Pradana, T. M. W., & Huda, K. (2017). Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 19–32. https://doi.org/10.15294/lesrev.v1i01.19479

Setiadi, W. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalah Hukum Nasional, 48(2), 1–22. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.99

Setiyono, J., & Natalis, A. (2023). Universal Values of Pancasila in Managing the Crime of Terrorism. Cosmopolitan Civil Societies: An Interdiciplinary Journal, 15(2), 48–63. https://doi.org/10.5130/ccs.v15.i2.8084

Soekanto, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed.1 Cet. 16). Rajawali Pers.

Sutrisno, Pratiwi, S., & Mardani. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(2), 10. https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2419

Yanuari, F. S., & Kusuma, D. P. R. W. (2020). Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Padjadjaran Law Review, 8(2), 27–40.

Published
2025-02-28
How to Cite
Hidayatullah, S. S., & Maskur, M. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armenia). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 15-32. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.6169
Section
Articles