Kebijakan Pelaksanaan Pidana Penjara bagi Pelaku Pencurian Guna Memberikan Efek Jera (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan)
Abstract
Pencurian merupakan salah satu tindak kejahatan yang marak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan, meskipun sudah ada sanksi hukum yang tegas terlihat bahwa kejahatan ini masih marak terjadi sehingga hal ini menarik untuk diteliti lebih dalam mengenai bagaimana efek jera dari kebijakan pelaksanaan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian ini apakah sanksi ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi residivis atau sebaliknya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan pidana penjara dalam KUHP baru dan lama mengalami pergeseran signifikan, KUHP baru memberikan alternatif pidana yang lebih humanis. Tujuan utama dari pidana penjara adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku namun tidak semua mantan narapidana yang setelah keluar tidak mengulangi kesalahannya kembali dan berujung menjadi residivis, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan menunjukkan bahwa terdapat 33 orang narapidana pencurian dan 13 orang diantaranya merupakan residivis. Dalam pandangan hukum pidana Islam hukuman bagi pelaku pencurian adalah had potong tangan yang sesuai dengan Q.S al-Maidah ayat 38 apabila sudah mencapai nisabnya yaitu ¼ dinar atau setara 1 gram emas dan memenuhi unsur serta syarat yang lainnya. Meskipun sanksi potong tangan diatur, penerapannya di Indonesia menghadapi masalah etika dan kemanusiaan, sehingga hukuman penjara menjadi alternatif.
Downloads
References
Alessandro, N., & Rahaditya, R. (2024). Implikasi Yuridis Putusan Nomor 596/Pid.B/2023/PN.Jkt .Brt Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Ranah Research, 7(1), 174–183.
Arrahmania, M., Asis, A., & Muin, A. M. (2021). Efektivitas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Terkait Hak-Hak Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 1–18. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.19541
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. Maqasidi: Jurnal Hukum Pidna Islam, Perundnag-Undnagan Dan Pranata Sosial, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Hakim, A., & Kamelo, T. (2013). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 6(2), 145–175.
Haryono, H. (2018). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lapas Terbuka dalam Proses Asimilasi Narapidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 295. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.295-311
Ishaq, I. (2018). Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02), 127–136. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.59
Kadir, M. A., & Shuhufi, M. (2024). Efek Jera Pemidanaan Dalam Hukum Islam dan Penerapannya di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(01), 486–491.
Lapas Kelas I Medan. (2024). Data Narapidana.
M. Nugraha. (2017). Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Paledang Bogor Sebagai Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Yustisi, 4(2), 1907–5251.
Najib, M. (2024). Corruption and Ta’zir in Perpective of the Islamic Criminal Law. Jurnal ’ulum Al-Qur’an, 1(1), 61–84.
Potabuga, R. (2012). Pidana Penjara Menurut KUHP. Lex Crimen, 1(4), 79–93.
Rahayu, L. P., & Abrari, A. (2022). Eksistensi Pidana Penjara dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Curanmor di Lapas IIB Bondowoso. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 2(1), 32–38.
Rusmiati, Syahrizal, & Din, M. (2017). Konsep Pencurian dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 339–352.
Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sasongko, Y. T. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 20–34.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Vivi, A. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. In Jurnal Yuridis (Vol. 6, Issue 2, pp. 33–54).
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.